SUMENEP, (WARTA ZONE) – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mulai menerapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi pasien yang mengalami layanan tidak sesuai standar. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, tetapi juga mendorong transparansi dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menyatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal agar setiap layanan tetap berada dalam koridor standar operasional yang telah ditetapkan.
“Setiap ketidaksesuaian layanan harus direspons secara terbuka. Kami tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memastikan hak pasien tetap terpenuhi,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pasien yang dirugikan dapat mengajukan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, tim rumah sakit akan melakukan verifikasi untuk menentukan bentuk kompensasi yang layak diberikan.
“Bentuk kompensasi bisa beragam, mulai dari klarifikasi terbuka, permohonan maaf, hingga prioritas dalam layanan lanjutan, tergantung pada hasil penilaian kasus,” katanya.
Kebijakan ini, lanjut dokter Erli, juga diarahkan untuk memperkuat disiplin tenaga kesehatan agar lebih konsisten dalam menjalankan prosedur pelayanan.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh petugas bahwa standar pelayanan bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari komitmen profesional terhadap keselamatan pasien,” ucapnya.
Pihak rumah sakit juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kualitas layanan. Setiap masukan dan keluhan akan dicatat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh.
“Budaya terbuka terhadap kritik harus dibangun. Dari sana kami bisa terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” tutur dokter Erli.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah dapat terus meningkat, seiring dengan upaya pembenahan yang dilakukan secara konsisten. (*)


Comment