BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda retribusi jasa umum mulai dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pemadam kebakaran Satpol PP dihadirkan untuk memberikan paparan.
“Pansus mengundang hadirkan OPD terkait untuk mendapatkan paparan atas diajukannya Raperda Perubahan keempat Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan dari eksekutif,” terang Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum. Selasa (3/8/2021).
Umi Kulsum menyampaikan, dalam perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, Pansus tidak melakukan pembahasan pasal per pasal namun meminta penjelasan dari eksekutif atau OPD terkait dasar diusulkannya beberapa obyek retribusi baru.
“Rapat Pansus perdana tadi tidak membahas pasal per pasal perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, namun kita minta penjelasan dasar diusulkannya obyek retribusi baru dari eksekutif,” sebutnya.
Ada beberapa obyek retribusi yang diusulkan oleh eksekutif, antara lain obyek retribusi bidang mikrobiologi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda), retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan retribusi alat pemadam kebakaran.
“Tadi Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan retribusi persampahan jika mengacu pada aturan yang lama nilai tarifnya terlalu kecil hanya berdasarkan KK, diperubahan ini DLH mengusulkan nilai tarif berdasarkan daya listrik,” jelasnya.
Tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam draf dibagi menjadi tiga kategori yakni Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.
Untuk kategori rumah tangga dibagi menjadi empat kelas yaitu rumah tangga miskin, biasa, menengah dan kelas atas dengan nilai tarif yang berbeda.
“Perubahan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan ini masih akan kita kaji lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat, Pansus akan lebih menitikberatkan pada pelayanan persampahan di sektor bisnis dan industri, karena selama ini belum ada payung hukumnya,” jelas politisi Golkar ini.
Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan persampahan.
Kemudian, untuk penambahan obyek retribusi baru bidang mikrobiologi perlu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan PCR serta meminimalisir komersialisasi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang membebani masyarakat tidak terjadi.
“Kalau sektor kesehatan bukan perubahan tarif tetapi memasukan obyek retribusi baru pelayanan rapid tes, PCR, antigen agar tarifnya tidak terlalu memberatkan masyarakat dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, administrasi dan bahan habis pakai,” terangnya.
Sedangkan untuk tarif retribusi alat pemadam kebakaran, perlu adanya penyesuaian tarif. “Itu karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi,” tandasnya. (*)
Comment