Kucuran DBHCHT Untuk Dinsos P3A Sumenep Turun Drastis, Kadis Izoel: Kami Tetap Maksimalkan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain. (Panji Agira for wartazone.com).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, turun drastis.

Sekitar Rp 11 miliar tahun 2022 lalu dari DBHCHT, tahun ini Dinsos P3A hanya menerima Rp 3 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu buruh pabrik rokok dan buruh tani.

Rinciannya, dari DPMPTSP dan Naker terkait buruh pabrik rokok sebanyak 2.150 calon penerima, sementara untuk buruh tani dengan meminta usulan dari DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) setempat sebanyak 1.000 penerima.

Baca Juga:  Disdik Sumenep Wajibkan Guru Ikut Vaksinasi Sebelum PTM Digelar

“Dinsos P3A tidak dalam kapasitas mencari calon penerima bantuan, tapi menerima langsung dari 2 OPD itu. nominal setiap penerima tetap Rp 900.000,-,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Senin (4 September 2023).

Izoel sapaan akrab Achmad Dzulkarnain menyampaikan, data usulan calon penerima dari dua OPD masih dalam proses, sehingga pihaknya memastikan dalam waktu yang tidak lama dana yang berasal dari cukai rokok tersebut akan diterima oleh calon penerima.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Perkenalkan Kemudahan Layanan Keuangan Digital saat Bazar Murah Ramadan

“Data dari 2 OPD itu nanti kita verifikasi ulang calon KPM-nya (keluarga penerima manfaat). Insya Allah bulan 11 tuntas penyaluran bantuannya,” tegasnya.

Kendati tahun ini mengalami penurunan yang drastis, Izoel berjanji memaksimalkan dana yang ada untuk disalurkan kepada mereka yang berhak sesuai ketentuan.

“Walaupun dananya turun drastis, kami akan tetap maksimalkan untuk para KPM,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment