SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa, pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, kompak mengeluarkan surat pernyataan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pengisian sirekap, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Arjasa khususnya DPRD Provinsi dan DPR RI.
Tiga anggota tersebut adalah Yunus, Sahrain dan Fadholi, surat pernyataan tersebut ditanda tangani 4 Maret 2024 dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Bawaslu Sumenep.
Secara eksklusif kepada media, anggota PPK Arjasa Yunus mengaku tidak bertanggungjawab atas diterbitkannya model D-Hasil Kecamatan Arjasa baik DPRD Provinsi maupun DPR RI.
“Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu desa Sumber Nangka. Nah 18 desa lain untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap,” kata Yunus melalui sambungan telepon kepada media. Selasa (5 Maret 2024).
Yunus bersama dua anggota PPK lain tidak menandatangani D-Hasil, karena merasa tidak pernah ada pelaksanaan rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. “Kami tidak dilibatkan, makanya kami tidak menandatangani,” tegasnya.
“D-Hasil ini tiba-tiba muncul, padahal tidak dilakukan rekapitulasi untuk 18 Desa yang DPRD Provinsi dan DPR RI,” imbuhnya.
Sebelumnya, tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi dan ketentuan perundang undangan, namun tidak ditindak lanjuti oleh ketua PPK.
“Sudah saya sampaikan kepada ketua, namun tidak ditindak lanjuti mas,” tandas Yunus.
Secara terpisah, Ketua PPK Arjasa Amin Wazan belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan juga tidak direspon. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Arjasa, Rahikim Mahktum. (*)
Comment