Kolaborasi DPMD – Inspektorat Bondowoso, Transformasi Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDes Bersama

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Kolaborasi DPMD - Inspektorat Bondowoso, Transformasi Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDes Bersama

Foto: Kepala Dinas DPMD Haeriyah Yulianti saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya. Selasa, 05 April 2022.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bondowoso akan berkolaborasi dengan inspektorat untuk melakukan review sebelum transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.

Hal itu disampaikan oleh Haeriyah Yulianti, Kepala DPMD Bondowoso kepada awak media. Selasa, (05/04/2022).

Haeriyah menjelaskan, review itu akan dilakukan untuk mengetahui jumlah UPK Eks PNPM yang aktif, aset bergerak dan tidak bergerak.

“Review itu akan dilakukan sebelum UPK Eks PNPM ditransformasi menjadi BUMDes Bersama, karena asetnya itu cukup besar,” kata Haeriyah.

Perempuan yang pernah menjabat Kadiskominfo Bondowoso itu menerangkan, jika UPK Eks PNPM sudah bertransformasi maka secara langsung asetnya akan menjadi milik BUMDes Bersama.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bondowoso Panggil DPMD, Buntut Pemecatan Enam Perangkat Desa Tanggulangin

“Selama ini kegiatan UPK itu murni ada di desa dan kecamatan, dan itu ada kepengurusan tersendiri,” imbuhnya.

Dia menuturkan, keberadaan UKP sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, bukan di bawah kepengawasan DPMD.

“UPK Eks PNPM ini sebenarnya program lama peninggalan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), itu sebenarnya program hibah untuk masyarakat yang dikelola UPK. Selama bertahun-tahun tidak jelas dinas yang bertanggung jawab,” kata Haeriyah.

Namun, setelah terbitnya PP tersebut dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021, maka sejak itulah menjadi tanggung jawab dan pengawasan DPMD.

Baca Juga:  Bantuan Jatim Puspa untuk 37 KPM Desa Jebung Lor Bondowoso

Dengan adanya aturan itu, lanjut Haeriyah, maka UPK Eks PNPM dituntut untuk segera bertransformasi menjadi BUMDes Bersama.

“Batas waktunya tinggal akhir 2022 ini. Awal 2023 pemerintah sudah mewajibkan UPK Eks PNPM bertransformasi menjadi BUMDes Bersama,” imbuhnya.

Dia berharap, agar transformasi itu bisa segera dilaksanakan, karena itu merupakan amanat undang-undang.

“Teman-teman UPK sudah tau kalau mau dilaksanakan transformasi. Semoga teman-teman UPK bisa terima dengan adanya aturan tersebut,” imbuhnya.

Haeriyah menambahkan, DPMD fasilitasi transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama, baik administrasi, kebijakan organisasi, penyusunan pengurus, dan pembuatan Kemenkumham.

Baca Juga:  Dinas PMD Bondowoso Minta Desa Segera Selesaikan Batas Wilayah Administrasi Desa

“Terlebih dahulu sebelum review ini dilakukan, DPMD mau bersurat ke UPK untuk mempersiapkan data-data administrasi yang harus dipersiapkan,” imbuhnya.

Sebagai Kepala DPMD, Haeriyah sangat berterima kasih kepada teman-teman UPK yang saat ini telah menjaga dan mengelola dengan baik program tersebut.

Menurutnya, teman-teman UPK tidak perlu khawatir dengan bertransformasi UPK ke Bumdes, karena pengurus yang lama bisa tetap masuk ke dalam kepengurusan BUMDes Bersama.

“Walaupun bertransformasi namun orang-orang lama tetap masuk dalam kepengurusan Bumdes Bersama,” tutupnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment