SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris dapat dituntaskan paling lambat pada akhir 2025.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat pelestarian keris sebagai warisan budaya khas Sumenep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda Keris telah disetujui setelah melalui kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang.
Penyusunan naskah tersebut, lanjut politisi Partai Demokrat ini, merupakan tindak lanjut atas penunjukan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep.
“Naskah akademik sudah final. Kami sudah bertemu dengan tim penyusunnya di Surabaya dan hasilnya sudah sesuai dengan harapan,” kata Mulyadi, Senin (2/6/2025).
Ia mengungkapkan, pembahasan Raperda sempat mengalami penundaan karena sejumlah agenda kerja DPRD yang cukup padat. Rencana awalnya, pembahasan dimulai pada awal Mei, namun akhirnya tertunda hingga awal Juni.
“Pembahasan sedikit molor. Tapi kami pastikan mulai pertengahan Juni ini akan kembali kami lanjutkan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, menurut Mulyadi, pansus IV juga berencana melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya para pelaku budaya dan pengrajin keris, agar isi Raperda benar-benar merefleksikan kebutuhan lapangan.
“Kami ingin mendengarkan langsung pandangan dari para pelaku budaya, agar substansi Raperda ini benar-benar berpihak dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya menambahkan.
Pihaknya menegaskan akan berupaya maksimal agar Raperda Keris dapat disahkan sebelum akhir 2025, sebagai bentuk dukungan hukum atas upaya pelestarian dan pengembangan keris di Kabupaten Sumenep.
”Raperda Keris ini kami upayakan rampung tahun 2025,” pungkasnya. (*)
Comment