BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Memasuki tahun politik 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso melarang Masjid dan Musholla dijadikan tempat berkampanye.
Larangan menggunakan tempat ibadah sebagai lahan Kampanye itu, agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, damai dan tidak menimbulkan konflik Politisasi agama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kemenag Bondowoso, Mohammad Ali Mansyur usai mengikuti acara pertemuan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), di Peringgitan Pendopo, Rabu (5/7/2023).
Dari Kemenag sendiri telah mewanti-wanti kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kementerian memperingatkan agar tidak terlibat politik praktis, apalagi sampai menggunakan tempat ibadah sebagai lahan kampanye.
“Kami dari Kemenag ada kerjasama dengan pihak pemangku ranah politik agar memberikan pernyataan atau spanduk, hal itu agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai ajang politik praktis,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apabila ditemukan salah seorang Kepala KUA sampai menyalahgunakan wewenangnya. Dalam hal itu, Kemenag akan ben Koordinasi dengan Instansi terkait.
“Kalau nanti ditemukan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat yang menangani, karena untuk sanksi bukan ranah kami,” tutupnya. (*)
Comment