MOJOKERTO, (WARTA ZONE) – Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat mengungkap misteri kematian seorang mahasiswi Universitas Brawijaya di area makam sang ayah di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.
“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” terang Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Menurut Brigjen Pol Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Terungkap, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.
“Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Waka Polda.
Seiring semakin dekatnya hubungan keduanya, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
Selain itu, ditemukan bukti petunjuk lain bahwa korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi dua kali, pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” bebernya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri.
“Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua,” sebutnya.
Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium.
“Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” terangnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian seorang mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang meninggal bunuh diri di samping pusara makam ayahnya menjadi atensi. Kamis (2/12/2022) sore.
Terkait dengan penyebab bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya masih mengganjal. Semula, ia diduga melakukan bunuh karena depresi teringat mendiang ayahnya.
Itu karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat, yang diduga racun.
Namun, belakangan beredar ia diduga bunuh diri karena persoalan asmara dengan oknum anggota polisi berinisial RB. RB ini polisi berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan. (*)
Comment