Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

0 Komentar
Reporter : Imron Ahmad
Foto: Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, dalam konferensi pers penangkapan kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Foto: Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, dalam konferensi pers penangkapan kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

MALANG, (WARTA ZONE) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu (2 Januari 2022) sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Polresta Malang Kota Luncurkan Dispenser Masker

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release. Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan, tersangka sebagai kurir dan pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka.

Baca Juga:  Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

“Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka MRD selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:  Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

Menurut Kombespol Budi, dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment