KPU Sumenep Tetapkan Paslon Fauzi-Imam Sebagai Pemenang Pilkada 2024

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Foto: KPU Kabupaten Sumenep, menggelar rapat pleno terbuka penerapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep tahun 2024. Kamis (6 Februari 2025) malam. (Panji Agira/wartazone.com)

Foto: KPU Kabupaten Sumenep, menggelar rapat pleno terbuka penerapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep tahun 2024. Kamis (6 Februari 2025) malam. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka penerapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep tahun 2024. Kamis (6 Februari 2025) malam.

Pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, dihadiri jajaran komisioner KPU dan Bawaslu, pimpinan partai politik, insan media dan tamu undangan lainnya.

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim hadir secara daring.

Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sumenep nomor 12 tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

Baca Juga:  KPU Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RSAL Dr Ramelan Surabaya

“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

Penetapan oleh KPU Sumenep itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” terangnya.

Baca Juga:  Yuk Daftar! KPU Sumenep Umumkan Persyaratan Jadi KPPS di Pemilu 2024

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan jika penetapan Paslon terpilih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari kemarin.

“Jadi berdasarkan edaran KPU RI dimana menyebutkan jika perkara di MK ada putusan maka penetapan calon terpilih paling lambat satu hari. Jadi karena kita terima putusan MK tanggal 5 malam maka hari ini kita gelar rapat pleno penetapan,” tambah Ketua KPU Sumenep.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

Baca Juga:  Terus Berdatangan, Dukungan Paslon Faham Kini dari Kalangan Kiai Pondok Pesantren Ambunten dan Pasongsongan

Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment