BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Mendadak Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin berkirim surat ke DPRD, meminta Raker Komisi I tentang Mutasi ASN Ditunda. Rabu, (6/04/2022).
Surat itu merupakan ihwal permohonan penjadwalan ulang Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso.
Adapun isi surat permohonan itu tertulis atas nama Bupati Bondowoso dan ditandatangai oleh Sekda Drs. Bambang Soekwanto, MM.
H. Tohari, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan bahwa surat itu masuk sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.
Dalam surat itu tertulis permohonan menundaan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso.
“Ada surat, baru masuk setengah sepuluh. Ada (permohonan) penundaan. Terkait rapat TPK yang kami jadwalkan,” terang H. Tohari.
Alasan penundaan dalam surat yang disampaikan Pemkab ke DPRD Bondowoso itu, karena Tim Penilai Kinerja (TPK) ada kegiatan di luar kota yang sudah dijadwalkan lebih dulu dan tidak bisa ditinggalkan.
Mengenai adanya surat itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso akan menjadwalkan ulang.
“Kami tunda, kami panggil lagi secepatnya. Mungkin Kamis atau Jumat kami panggil lagi,” terang Politis PKB asal Maesan Bondowoso ini.
Perlu diketahui, DPRD Bondowoso, sebelumnya telah mengeluarkan surat undangan pada 4 April 2022 di itujukan kepada Bupati Bondowoso.
Surat itu ditandatangani Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir. Diterangkan bahwa Komisi I dalam pengawasan terkait Program Kegiatan Pemerintah Daerah, khususnya Isu yang Berkembang tentag Mutasi ASN, perlu meminta keterangan Tim Penilai Kinerja (TPK).
Yang dimaksud TPK disini adalah Ketua TPK, Kepala BKPSDM, Asisten I, Isnpetur, dan Kepala Bakesbangpol Bondowoso.
TPKn diundang untuk rapat bersama Komisi I pada Rabu 6 April 2022, di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Bondowoso.
Namun karena Bupati Bondowoso minta dijadwal ulang, maka DPRD Bondowoso akan menjadwal ulang kembali. (*)
Comment