DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2021, Sektor Pendapatan Lampaui Target

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2021, Sektor Pendapatan Lampaui Target

Foto: Rapat Paripurna DPRD Sumenep tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ tahun anggaran 2021. Senin, 4 April 2022.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna berlangsung. Senin, 4 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, di ruang Paripurna DPRD setempat.

Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, LKPJ akhir tahun anggaran 2021 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

“Ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dalam nota LKPJ menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan, dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2021,” terangnya menyampaikan hasil sidang paripurna, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga:  RSUD Moh. Anwar Sumenep Pastikan Transparan Seleksi Pegawai BLUD Non ASN

Orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengaku, jika pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2021 di sektor pendapatan sudah melampaui target yaitu dari Rp 2,3 triliun dan mencapai Rp2,4 triliun.

Selanjutnya, ketua muslimat NU tersebut menjelaskan bahwa belanja daerah terealisasi 89 persen, yakni sebesar Rp 2,4 triliun dari target Rp2,6 triliun.

“Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 395 miliar atau 100,04 persen dari anggaran yang ditetapkan,” jelasnya.

Dalam nota LKPJ tersebut dijelaskan pula mengenai capaian kinerja selama setahun. Diantaranya mengenai tata kelola pemerintahan dan layanan publik serta pembangunan.

Baca Juga:  Saat Peringatan Isra Mi'raj, Bupati Sumenep Sampaikan Capaian Program Selama Setahun

Sejumlah capaian prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, baik skala regional maupun nasional juga diuraikan dalam nota LKPJ.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyebutkan bahwa LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun,” terangnya.

Selanjutnya, kata politisi senior PKB ini, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan kajian terhadap LKPJ.

Baca Juga:  PABPDSI Sumenep Minta Pengukuhan Perpanjangan Jabatan BPD Tidak di Kecamatan

“Hasilnya nanti berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan,” imbuhnya.

Menurut Hamid, dari hasil pembahasan LKPJ, bukan dalam rangka menolak atau menerima, namun mengetahui progres report pembangunan dan memberi catatan sebagai rekomendasi kepada Bupati.

Diketahui, usai rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap LKPJ TA 2021, dilanjutkan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment