Berawal dari Tuduhan Selingkuh, Suami Siri Aniaya Istri hingga Luka-Luka

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Ilustrasi kekerasan: (Foto: tribunnews.com)

Ilustrasi kekerasan: (Foto: tribunnews.com)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang pria berinisial CS (41), warga Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Jember, tega menganiaya istrinya DE (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi.

Diketahui kejadian tersebut terjadi. Selasa (2/11/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sukowono AKP Subagio menjelaskan, saat itu tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil pribadinya, berangkat dari rumahnya di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, menuju Kecamatan Sukowono.

“Korban di Jember ikut suami sirinya. Awalnya diajak jalan-jalan oleh tersangka. Selama berada di dalam mobil mereka sudah terlibat cekcok mulut,” ucap Subagio saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (5/11/2021).

Kata Subagio, cekcok itu dilatar belakangi suami sirinya cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain.

Tak hanya sekadar tuduhan, si suami pun juga memaksa agar istirnya mengakui adanya perselingkuhan.

“Bahkan, tersangka memaksa korban untuk mengakui perselingkuhan itu. Namun, korban tetap tidak mengakui atas tuduhannya,” ujarnya.

Karena tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras, akhirnya ia memukul korban menggunakan tangan kosong tepat di wajah dan di lengan korban hingga berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka memar.

“Tersangka memukul wajah dan lengan kanan korban berkali-kali menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi dan frontal,” ungkap Subagio.

Saat itu, tersangka memarkir mobilnya di SPBU Kecamatan Sukowono sekitar pukul 04.00 WIB, karena ngantuk dan lelehan efek minum keras.

Karena tersangka tertidur, saat itu korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri dan kabur dari dalam mobil. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polsek Sukowono.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sukowono berhasil menangkap tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Sukowono.

“Karena status mereka bukan suami istri sah, aturan yang digunakan bukan UU KDRT. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tutup Subagio. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment