JEMBER, (WARTA ZONE) – Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu. Yakni pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Dari dua bandar narkoba ini, polisi juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram senilai Rp 1,5 miliar.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan, penangkapan dua bandar narkoba berdasarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sejak 23 Mei – 3 Juni 2022.
Dari pelaksanan operasi pekat, korps bhayangkara mengamankan 34 orang tersangka.
“Ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kilo lebih,” kata Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).
Hery menjelaskan, untuk penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu, berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah.
“Kemudian kami amankan tersangka, dan kami pun melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya,” kata Hery.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, Satreskoba Polres Jember mengamankan dua pelaku lain, yang merupakan bandar pengedar narkoba di Jember.
“Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7 – 8 tahun. Tidak di Jember saja, tapi juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Intinya wilayah Tapal Kuda. Narkoba jenis sabu itu dipecah menjadi bungkus-bungkua kecil,” ungkapnya.
Terkait penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu. Hery menyampaikan, polisi sampai harus melakukan penggeledahan dari pukul 10 malam sampai jam 2 siang.
“Pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di atap rumahnya. TKP di sekitar Kaliwates. Nanti dari kasus ini akan dikembangkan terus, dengan menyisir jaringan bawah juga ke jaringan atas. Tentunya, kami berkoordinasi dengan Polda ke depannya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 10 miliar,” tegas Hery.
Ditanya terkait pengiriman narkoba jenis sabu, dan secara rinci bagaimana barang haram itu bisa sampai di Jember?.
“Maaf kami belum bisa ungkapkan sekarang, karena masih dalam pengembangan polisi,” pungkasnya. (*)
Comment