JEMBER, (WARTA ZONE) – Bayi malang berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan umur 3-4 bulan, ditemukan tergeletak di atas kursi teras rumah warga di Dusun Krajan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Bersamaan dengan ditemukannya bayi malang tersebut, diketahui ada sepucuk surat yang bertuliskan permohonan kepada pemilik rumah untuk merawat bayi malang itu.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh istri pemilik rumah rumah Sodik (48) warga di Dusun Krajan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Bayi tersebut ditemukan pemilik rumah selepas salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (7/12/2022).
Berikut isi surat yang ditemukan berada di samping bayi malang tersebut:
Assalamualaikum
Kepada bapak/Ibu Sekeluarga saya sebagai bibi dari anak ini minta tolong agar mau Merawat dan membesarkannya di keluarga ini.
Saya disini sudah tidak memiliki apa-apa lagi,
Saya kasian jika anak ini harus menderita dengan saya.
Saya mohon dengan sangat rawat dan beri dia kasih sayang seperti anak sendiri Pak/Buk.
Kalau saya masih diberi panjang umur
semoga saya masih bisa melihatnya. Tumbuh besar di keluarga ini.
Terima kasih
Assalamualaikum
Menurut Kapolsek Bangsalsari Kapolsek Iptu Joko Sumargo, dengan penemuan bayi tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan untuk mencari orang tuanya.
“Informasi pemilik rumah, pas keluar rumah melihat bayi itu sudah ada di teras. Bayi tersebut juga dalam posisi terbungkus kain selimut, hanya itu saja. Juga ada dot atau pentil,” kata Joko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan merawat bayi malang itu, lanjut Joko, polisi akan memastikan isi surat tersebut.
“Tapi untuk informasi awal, surat yang ditemukan itu ada tulisan memberikan kepercayaan kepada tuan rumah dan menyampaikan untuk titip bayinya itu. Namun, selanjutnya kami akan lidik untuk mencari orang tua bayi ini,” ujar Joko.
Namun kemudian, Joko menambahkan, jika ada yang ingin mengasuh bayi malang tersebut. Ditegaskan perlu melalui tahapan proses izin.
“Semisal ada yang mau mengasuh, ada prosedurnya. Nanti bisa menghubungi dinas sosial atau pengadilan yang paham,” tandasnya. (*)
Comment