KOREA UTARA, (WARTA ZONE) – Korea Utara (Korut) kembali membuat gempar publik akibat tindakannya yang menjatuhkan hukuman mati pada tiga remaja warganya.
Ketiga remaja yang diperkirakan berusia 16-17 tahun diekseskusi mati di sebuah lapangan landasan pacu di Kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober lalu.
Dari ketiga remaja, dua diantaranya mendapat hukuman mati gegara menyebarluaskan hiburan Drakor yang diproduksi oleh negara tetangganya, Korea Selatan.
Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un negara tersebut membuat kebijakan yang dinilai kejam. Peraturan yang dibuat pemerintah Korut bahkan sampai pada hal-hal lecil, termasuk melarang warganya menonton Drakor, film, musik dan hiburan luar negri lainnya.
Di laman CNN Indonesia dijelaskan, meski berbagai informasi yang masuk ke Korut dilakukan penyortiran akan tetapi banyak ditemukan berbagai hiburan terlarang masuk ke negara rezim Kim Jong Un.
Penyelundepan konten hiburan Korea Selatan biasanya melalui China. Akibatnya berbagai hiburan seperti film, musik, Drakor mudah disembunyikan dan disebarluaskan melalui via USB Flash Drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan.
Hingga pada akhirnya, dikarenakan budaya luar takut memengaruhi warganya Kim Jong Um mengesahkan undang-undang hukuman bagi mereka yang ketahuan mengonsumsi budaya Korsel.
Adapun undang-undang tersebut ditetapkan pada akhir 2020 lalu. Berikut kebijakan Korut untuk warganya.
1. Penjara
Salah satu ketetapan dalam undang-undang yang dibuat ialah pemerintah tak pandang bulu memenjarakan siapa saja yang kedapatan menikmati dan/atau menyebarkan konten hiburan Korsel hingga 15 tahun di sebuah kamp.
Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar di atas.
2. Denda
Pemberlakukan peraturan lainnya yaitu berupa denda yang menyasar pada pembuat dan menyebarluaskan pornografi, situs internet, menonton televisi, saluran radio dan perangkat teknogi yang tidak terdaftar di negara kekuasaan Kim Jong Un.
3. Hukuman mati
Peraturan selanjutnya berupa hukuman seumur hidup bagi warganya yang kedapatan mengunggah atau menyimpan film dari Korsel.
Sedangkan hukuman mati dijatuhkan pada mereka yang menyimpan sejumlah besar konten dari luar negeri.
Ketiga remaja, dua diantaranya yang mendapat hukuman mati karena tindakannya yang berupaya menjual thumb drive berisi film Korea Selatan yang mereka dapatkan dari penyelundupan pasar lokal.
“Mereka (pihak berwenang) mengatakan ‘mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum maksimum hukuman mati,” ucap salah satu sumber yang merupakan penduduk Hyesan.
“Penduduk Hyesan berkumpul di landasan. Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka,” paparnya lagi.
Untuk meminimalisir penyimpangan, Korut kerap menerjunkan mata-mata untuk memantau masyaraktnya. Apabila kedapatan melakukan tindakan terlarang penjual dilaporkan ke polisi.
“Dan para siswa itu terjebak dalam jebakan kali ini,” katanya seperti dikutip Radio Free Asia oleh CNN Indonesia. (*)
Comment