Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Sumenep Tunggu Rekomendasi Kanwil Kemenkumham

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Anggota Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sumenep K. Sami’odin. (Dok. Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sumenep).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menunggu rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan anggota Pansus DPRD Sumenep K. Sami’odin saat ditanya belum dibahasnya Raperda usulan eksekutif tersebut.

“Sebenarnya Raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023. Hanya saja karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan,” kata anggota Pansus DPRD Sumenep K. Sami’odin. Kamis (8 Juni 2023).

Baca Juga:  Tiga Kali Curi Motor, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Politisi senior PKB ini menuturkan, jika persyaratan mengenai Raperda itu sudah lengkap pasti akan dibahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah).

Kelengkapan persyaratan berupa rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur sampai saat ini belum turun, sehingga pembahasannya ditunda.

“Kendalanya disana. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, K. Sami’ berharap agar rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Karena hadirnya regulasi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:  DLH Sumenep Targetkan Hutan Kota dan RTH Rampung Tahun Ini

Sesuai aturan, apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.

“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Bahkan sambung dia, pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” tegasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment