Motor Roda Tiga Bantuan Hibah Ditarik Kades di Jember, Poktan Tempuh Jalur Hukum

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Poktan di Jember Resah, Kades Tarik Bantuan Hibah Pemerintah Motor Roda Tiga

Foto: Pengambilan kendaraan motor roda tiga, hibah bantuan pemerintah oleh Kades.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kelompok tani (Poktan) Podo Rukun 01 Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember mengaku resah dengan adanya tindakan Kepala desa (Kades) setempat, yang secara tiba-tiba menarikan kendaraan motor roda tiga bantuan hibah dari pemerintah.

Kades Samsul, secara tiba-tiba memerintahkan perangkat desa setempat untuk mengambil motor roda tiga itu dari rumah warga anggota Poktan Podo Rukun 01 di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember.

Penarikan motor bantuan hibah pemerintah itu merupakan program dari bantuan hibah pemerintah DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemkab Jember. Dilakukan sekitar tanggal 29 Desember 2022 lalu oleh sejumlah perangkat desa yang mendatangi rumah warga.

Baca Juga:  Poktan di Jember Resah, Kades Tarik Bantuan Hibah Pemerintah Motor Roda Tiga

Terkait persoalan itu, Poktan Podo Rukun 01 menunjuk kuasa hukum. Untuk kemudian, terkait tindakan Kades Balung Kidul Samsul dilaporkan ke polisi.

“Jadi untuk laporan dugaan tindak pidana ini kami laporkan ke bapak Kapolres Jember, tembusan ke Polda Jatim, Dirsus dan Kejati cq Seksi Tipidsus Kejati Jatim,” kata Kuasa Hukum Poktan Podo Rukun 01, Karuniawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (9/1/2023).

Menurut Karuniawan, bantuan berupa kendaraan motor roda tiga tersebut diambil paksa oleh pihak yang diduga suruhan Pak kades.

Baca Juga:  Poktan di Jember Resah, Kades Tarik Bantuan Hibah Pemerintah Motor Roda Tiga

“Padahal, kelompok tani Podo Rukun 01 memiliki bukti kepemilikan berupa BPKB atas nama mereka. Kendaraan yang diperkirakan bernilai Rp 25 juta itu, dan merupakan hibah dari tahun 2021,” ucapnya.

Atas hal tersebut, kata pria yang juga akrab disapa Awan ini, dirinya selaku kuasa hukum kelompok tani Podo Rukun 01 Balung Kidul, melaporkan tindak pengambilan paksa tersebut ke polisi.

“Dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 3 UU Tipikor tentang tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, terkait laporan dugaan penarikan motor roda tiga bantuan hibah tersebut pihaknya mengaku belum menerima laporan tersebut.

Baca Juga:  Poktan di Jember Resah, Kades Tarik Bantuan Hibah Pemerintah Motor Roda Tiga

“Mungkin terkait laporan ada di meja Bapak Kapolres. Kami (Satreskrim) tinggal tunggu disposisinya. Mohon waktu. Tapi yang jelas setiap laporan selalu kami tindak lanjuti,” ujar Dika, singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment