SUMENEP, (WARTA ZONE) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jalan dalam rapat paripurna, Kamis (8 Juni 2023).
Berdasarkan penyampaian juru bicara Pansus III DPRD Sumenep M. Muhri, pada dasarnya, fungsi utama jalan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, maka setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada daerah Kabupaten Sumenep, maka pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk hukum peraturan perundang-undangan yang dapat mengemban cita-cita masyarakat adil dan makmur.
“Semoga nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan,” terangnya.
Menurut Muhri, Pansus III telah melakukan pembahasan Raperda tersebut yakni mengkaji isi Raperda dengan melakukan kajian akademis dan studi banding ke beberapa daerah.
Pansus III kemudian melakukan evaluasi terkait hasil kajian akademis dan studi banding, setelah pengkajian tersebut dilakukan pembahasan kembali, guna merumuskan isi raperda tersebut.
“Ada dua hal mendasar yang menjadi pokok pembahasan pansus III pada raperda penyelenggaraan jalan tersebut,” imbuhnya.
Pertama, lanjut Muhri, penyesuaian pasal-pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kedua penyempurnaan redaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Umum Jaringan Jalan.
“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan,” terangnya.
Padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kabupaten Sumenep yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan.
“Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tandas mantan ketua GP Ansor Sumenep ini. (*)
Comment