Polres Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Anggota Dewan Pengedar Narkoba

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep. (Panji Agira/wartazone.com)

FOTO: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang anggota DPRD Sumenep, berinisial BEI (46) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim, atas dugaan pengedaran sabu.

Penangkapan ini mengungkap sisi gelap oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. BEI ditangkap di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12/2024) lalu. Di lokasi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, BEI diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi BEI.

Ia bahkan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Sekretariat DPRD Sumenep terkait status hukum oknum tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari HAM, Polda Jatim Gelar Lomba Orasi

“Kami sudah mengirimkan surat tembusan ke DPRD Sumenep hari ini, Senin (9/12/2024) sekitar 16.30 Wib. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa pengecualian,” ujar AKP Widiarti.

Penangkapan BEI merupakan pengembangan dari dua tersangka lain, ES dan KA, yang sebelumnya tertangkap saat pesta sabu di rumah MIS, Desa Gapurana. Dari interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari BEI.

Polisi yang langsung menggeledah rumah BEI menemukan barang bukti di kamar tidur, yang diakui sebagai milik tersangka.

“BEI kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tandasnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Berikut Identitas Pelaku Teror Alat Kelamin di Sumenep

Sementara, Ketua DPC PPP Sumenep, KH Muhammad Ali Fikri, akhirnya angkat suara terkait kasus ini. Dalam pernyataan resminya, Kiai Fikri mengatakan bahwa partai masih menunggu laporan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah tegas.

“Kami butuh laporan resmi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, partai akan menjalankan mekanisme internal yang telah diatur,” tegasnya.

Namun, sikap menunggu ini memicu kritik dari publik yang menganggap partai terlalu pasif dalam merespons kasus serius yang melibatkan kadernya.

Kasus ini mencoreng citra DPRD Sumenep sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga legislatif. Publik mendesak agar BEI segera dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Baca Juga:  Bakti Sosial Dokkes Polda Jatim di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu

“Keterlibatan anggota dewan dalam peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat. DPRD harus bertindak tegas!” ujar Zamrud Khan, Direktur Penggiat Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (P2NOT).

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan narkoba yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi ujian bagi lembaga legislatif dan partai politik untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment