Lewat Paripurna Virtual Terbatas, DPRD Banyuwangi Setujui Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: DPRD Kabupaten Banyuwangi, saat menggelar rapat paripurna virtual terbatas menyetujui Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026.

Foto: DPRD Kabupaten Banyuwangi, saat menggelar rapat paripurna virtual terbatas menyetujui Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi tahun 2021-2026.

Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual terbatas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, didampingi H. M. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto, serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (9/8/2021).

Hadir dalam rapat paripurna Bupati, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H. Sugirah, Sekretaris Daerah, Ir. H. Mujiono beserta jajaran.

Dalam laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 yang dibacakan juru bicara panitia khusus DPRD, Marifatul Kamila menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam rangka meletakkan dasar dan arah pembangunan lima tahun ke depan.

“Dalam pembahasan RPJMD, kita sepakat meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, ras, agama maupun politik,“ ucap Marifatul Kamila dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya, dalam rangka penajaman materi RPJMD 2021-2026, yang sekaligus menyisir permasalahan yang tereduksi di masyarakat selaku subyek dan obyek pembangunan. Pansus melaksanakan public hearing dengan menghadirkan banyak kelompok masyarakat atau pemangku kepentingan.

Hal itu sebagai wujud keterlibatan dalam hajat besar dan sangat strategis sebagaimana amanat regulasi perundang-undangan.

“Teknik pembahasan Raperda RPJMD, kami lakukan dengan variabel yang sangat terukur, memenuhi syarat konstruktif dan normatif sebagaimana diatur dalam regulasi,“ ucapnya.

Setelah penyampaian laporan Pansus, sebagaimana mekanisme pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan daerah dan 34 anggota DPRD yang hadir kompak menyatakan setuju.


Baca Juga: Selaraskan dengan Ketentuan Mendagri, DPRD Banyuwangi Cabut Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa.


Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dengan iktikad baik telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran berkerjasama dengan eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam serta memberikan saran dan masukan penyempurnaan terhadap raperda RPJMD.

“Semoga semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota dewan dapat menjadi dorongan peningkatan kinerja eksekutif, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan tugas pengabdian kepada bangsa dan Negara khususnya kepada masyarakat Banyuwangi,“ ucap Bupati, Ipuk Fiestiandani.

Bupati menjelaskan beberapa poin sebagai tindak lanjut rekomendasi pembahasan Raperda RPJMD tahun 2021-2026, diantaranya penyesuaian proyeksi target capaian indikator kinerja utama tahun 2022-2026 khususnya pertumbuhan ekonomi.

“Tahun 2022 Pertumbuhan ekonomi yang semula 5,29 persen menjadi 4,27 persen, tahun 2023 yang semula 5,36 persen menjadi 4,54 persen, tahun 2024 yang semula 5,43 persen menjadi 4,81 persen, tahun 2025 yang semula 5,49 persen menjadi 5,07 persen dan tahun 2026 yang semula 5,56 persen menjadi 5,34 persen,“ terangnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment