SUMENEP, (WARTA ZONE) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 68 kasus narkoba selama Januari hingga September 2020. Dari 68 kasus itu, 100 orang dinyatakan sebagai tersangka.
Rinciannya, 22 orang masuk dalam kategori pengedar, 35 kurir, dan 43 orang pemakai, 5 diantaranya berjenis kelamin perempuan. Sementara sisanya adalah laki-laki.
Meski demikian, tak satupun bandar yang berhasil ditangkap oleh Korp Bhayangkara Kota Keris.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, dari 100 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu, pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 280,09 gram sabu.
“Dengan uang tunai sebesar 25.481.000 Ribu Rupiah,” katanya, saat jumpa pers di halaman Sanika Sadyawada Mapolres setempat. Kamis (10/9/2020).
Darman menjelaskan, dari data tersebut, sebanyak 6 orang berasal dari usia muda yang berkisar antara 15 sampai 19 tahun. 12 orang berusia antara 20 hingga 24 tahun.
“Sementara usia 25 sampai 64 tahun adalah sebanyak 82 orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi,” sebutnya.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat hingga tokoh agama guna memberantas peredaran narkoba di kabupaten berlambang kuda terbang.
“Kita sudah bersinergi dengan sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, salah satu pesantren di Sumenep juga menyatakan siap untuk dijadikan tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba,” simpulnya. (*)
Comment