SERANG, (WARTA ZONE) – Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP terus menjadi sorotan. Polresta Serang Kota telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan kepada pelapor, Nur Azizah, warga Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Surat bernomor: B/382/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfian Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., tertanggal 30 Agustus 2025. Laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini adalah LP/B/747/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan perzinaan terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, di sebuah rumah di Kampung Kilasah, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa hukum pelapor, Nadianto, S.H., MH., menegaskan bahwa alat bukti yang sudah terkumpul sudah cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
“Kami meminta kepada Kapolresta Serang untuk segera menindaklanjuti laporan ini ke tahap sidik. Pelapor, saksi-saksi, dan bahkan para terlapor sudah diperiksa. Ada bukti video pernikahan, keterangan saksi yang menikahkan, hingga Ketua RT setempat yang semuanya sudah didengar keterangannya,” kata Nadianto, Rabu (10/9/2025).
Ia juga menyoroti tindakan terlapor yang dinilai mempertontonkan hubungan terlarang di depan Polresta Serang saat proses hukum berjalan.
“Bahkan saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, suami pelapor datang berboncengan dengan selingkuhannya yang juga terlapor, seolah-olah mempertontonkan hubungan yang tidak sah di depan aparat penegak hukum. Ini jelas menambah penderitaan bagi klien kami,” ujarnya.
Menurut Nadianto, semua bukti yang ada sudah cukup kuat. Alat bukti sudah banyak didapat penyidik, maka sudah saatnya perkara ini naik ke tahap sidik.
“Kami juga khawatir para terlapor berpotensi melarikan diri apabila proses hukum tidak segera ditegakkan,” tegasnya.
Korban sekaligus pelapor, Nur Azizah, berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum. “Klien kami sudah cukup menderita atas perbuatan para terlapor, dan perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat, ini kalau tidak segera ditetapkan tersangka masyarakat beranggapan bahwa hubungan yang demikian dianggap tidak salah secara hukum. Harapan kami, kepolisian bisa memberikan keadilan secepatnya,” ungkap Nadianto mewakili pelapor.

Penasehat hukum pelapor Nur Azizah, saat di Polresta Serang Kota. (Ist/wartazone.com)
Media ini berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari penyidik dalam hal ini Bripka Berto Fernando, sebagai penyidik pembantu, namun pesan yang dikirim belum mendapatkan jawaban.
Untuk diketahui, kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat desakan kuat dari kuasa hukum pelapor agar kepolisian segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana perzinahan mencuat ke publik usai dilaporkan seorang istri sah Nur Azizah (35), pada Jumat (22/8/2025), melaporkan suaminya, Herliyanto, bersama seorang perempuan bernama Nurul Khosiah, ke Polresta Serang Kota.
Peristiwa perzinahan tersebut diduga terjadi pada Mei 2025. Laporan dibuat karena pelapor dan Herliyanto masih terikat hubungan perkawinan yang sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi.
Bukti dugaan tindak pidana tersebut antara lain berupa video prosesi akad nikah antara Herliyanto dan Nurul Khosiah serta kesaksian sejumlah orang yang hadir dalam acara tersebut. Bahkan, ibu dari Nurul Khosiah disebut membenarkan bahwa anaknya telah menikah dan tinggal bersama terlapor. (*)
Comment