Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Upaya Penegakan Hukum

0 Komentar
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Upaya Penegakan Hukum

Foto: Moh. Tazam (Guru SMK Nurul Islam).

(Human Right In Democratiche Rechtsstaat dan Hukum Sebagai Panglima)

Oleh: Moh. Tazam (Guru PPKn SMK Nurul Islam)

HAM secara universal telah diterima keberadaannya sebagai konsep global di dunia internasional dan menjadi tanggung jawab bagi negara- negara anggota PBB untuk menerapkan sesuai dengan prinsip- prinsip universalisme dan nilai- nilai domestik serta kearifan lokal negara masing- masing.

HAM sebagai konsep global yang menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan harus dihormati dan dihargai oleh setiap negara- negara anggota PBB. Kemudian, karena semua itu dipandang perlu dan penting maka negara anggota PBB merespon baik adanya HAM.

Salah satu bentuk respon nyata yang dilakukan adalah ada yang melakukan dengan mengamandemen terhadap konstitusi negaranya, membuat dan atau merubah undang- undangnya sesuai dengan nilai- nilai lokal yang ada di setiap masing- masing negara anggota.

Dasar umum negara anggota merespon HAM untuk selanjutnya diimplementasikan di negara masing- masing adalah beberapa piagam penting, antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Konvenan Internasional Hak Ekonomi dan Budaya tahun 1996.

Konsekuensinya bagi negara dan pemerintah sebagai penaggunng jawab utama terimplementasikan perlindungan HAM dan penegakan HAM termasuk di Indonesia sendiri di tuntut untuk segera meratifikasi konvenan- konvenan PBB yang berkenaan dengan HAM dan meletakkannya dalam undang- undang serta mereview dan membentuk beberapa perundang- undangan yang mengakomodir nilai- nilai tentang HAM.

Indonesia telah meretifikasi beberapa konvenan PBB berkenaan dengan HAM, antara lain tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang kemudian ditetapkan dalam undang- undang RI Nomor 5 Tahun 1998. Dan beberapa aturan juga ditetapkan dalam perundang- undangan No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan puncaknya setelah dilakukan amandemen UUD Tahun 1945. Yang mana, dalam UUD 1945 tentang HAM membahas dan mengatur 27 butir tentang dasar kaidah dasar HAM yang bila di kelompokkan menjadi empat bagian, yaitu kelompok tentang hak- hak sipil, politik, ekonomi dan pembangunan, serta tentang tanggung jawab negara dan asasi warga negara.

Pengaturan tentang HAM di Indonesia telah mendapat tempat dalam konstitusi, yakni pada bab X.A, UUD NKRI Tahun 45, mulai dari pasal 28A sampai dengan pasal 28J.

Ada sekitar 27 materi tentang HAM yang dirumuskan dalam UUD NKRI 1945, diantaranya adalah setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain, setidaknya orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan lain sebagainya.

Konsiderans bagian menimbang butir a- d undang- undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengisyaratkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bagi siapa saja yang melanggar HAM, baik pelanggaran berat atau ringan maka bisa dikenakan sanksi hukum.

Upaya demi upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk penegakan HAM di Indonesia. Salah satu bukti konkrit dari gerakan pemerintah dalam penegakan HAM, melindungi HAM, dan menghormati HAM yakni dibuatnya hukum perundang- undangan khusus tentang HAM seperti yang banyak diuraikan di atas.

Selain itu dibentuknya Komnas HAM yang fungsinya sebagai penyelidik pelanggaran HAM. Dalam tugasnya Komnas dapat membuat tim Ad Hoc yang dalam keanggotaannya terdiri dari anggota Komnas HAM itu sendiri dan anggota masyarakat.

Keberadaan Komnas HAM disini membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan- aduan atau keluhan atas pelanggaran HAM yang terjadi dilingkungan sekitarnya. Kemudian oleh Komnas HaM diselidiki kebenaran adanya pelanggaran HAM, jika benar ada pelanggaran HAM maka Komnas HAM menyerahkan kepada yang mempunyai kewenangan penangkapan, diantaranya ada jaksa agung dan badan yang berwajib dengan surat izin yang diberikan nantinya.

Paling urgen menurut hemat penulis dalam penegakan HAM setelah melakukan banyak banding adalah dengan menegakkan hukum yang berlaku dan diberlakukan, baik yang tertulis atau tidak. Dan yang terpenting dan utama adalah pemberian keputusan yang tepat oleh hakim dalam memberikan sanksi.

Karena seperti penulis kata di atas bahwa berbicara tentang HAM sama artinya dengan membicarakan perasaan seseorang, dimana tingkat kepuasan atas sebuah keputusan menjadi salah satu sorotan utama.

Sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang baik tentunya paham akan pentingnya saling menjaga kehormatan, martabat, dan derajat sesamanya.

Maka dari itu, masyarakat sebagai control sosial juga mempunyai tanggung jawab dalam ikut serta melindungi HAM dan prinsip- prinsip nilai di dalamnya. Hal ini merupakan salah satu upaya penegakan HAM oleh masyarakat. Selebihnya hukum yang mengatur dan yang mengendalikan kehidupan baik dalam negara dan atau dunia. Maka perlu dan sangat penting hukum itu ditegakkan dan gunakan sebagaimana yang kita harapkan. Seperti yang Charles Himawan katakan bahwa jadikan hukum sebagai panglima untuk melindungi masyarakat hidup dalam bernegara.

Namun diakui atau tidak keadaan hukum dan hakim di Indonesia itu masih tidak seperti yang kita harapkan. Masih banyak yang terombang- ambing oleh perpolitikan dan semacamnya, sehingga dapat membuat atau muncul persepsi hukum akan tumpul jika ke atas dan tajam bagi orang bawah. Fenomena tersebut terkesan bahwa hukum di Indonesia masih dapat ditawar- tawar dan dibeli.

Maka tak heran jika Butet seorang budayawan dan sastrawan berkata bahwa hukum di Indonesia murah seperti hara kue legislapis (legelatif) dalam esainya yang berjudul legislatif.

Pemuda sebagai penerus bangsa jangan kemudian diam saja melihat fenomena yang seperti itu. Sebagai penerus bangsa, pemuda, mahasiswa lebih- lebih juga harus melakukan gerakan dalam rangka melindungi HAM dan menegakkan HAM yakni misalnya dengan mengawal kebijakan- kebijakan oleh pemerintah. Pemuda dan mahasiswa adalah anggota masyarakat yang tugasnya sama dalam ikut serta menjaga dan mengawal penegakan HAM di Indonesia. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment