ASAHAN, (WARTA ZONE) – Polsek Prapat Janji Asahan akan mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian Buah Brondolan Kelapa Sawit milik PTPN3 Kebun Sei Silau dan PTPN3 Kebun Ambalutu.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji di Balai Musyawarah Aula Polsek setempat.
Pada kegiatan ini juga dihadiri
Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN 3 Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta PTPN 3 Kebun Ambalutu Distrik Asahan.
Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Dusun VI Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab Asahan dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji Kec.Buntu Pane Kab. Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.
“Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah Brondolan Kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu,” sebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar.
Setelah dilakukan Mediasi Restorative Justice, kata Kapolsek, pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji.
Kedua pihak bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas Meterai.
“Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu,” tutup Kapolsek. (*)
Comment