Polres Jember Amankan Ganja Kering 2,8 Kg Siap Edar

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Press Conference Polres Jember kasus peredaran gelap Narkotika jenis Ganja kering, Sabtu (12/6/2021) siang.

Foto: Press Conference Polres Jember kasus peredaran gelap Narkotika jenis Ganja kering, Sabtu (12/6/2021) siang.

JEMBER, (WARTA ZONE – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, berhasil menangkap 4 pelaku pengedar narkoba Jenis Ganja. Diketahui, keempat pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Total barang bukti ganja kering yang diamankan polisi 2,8 Kg.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, narkoba jenis ganja itu sudah siap edar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Jember.

Kemudian, lanjut Ary, dari 4 pelaku tersebut, diantaranya 2 orang pelaku berperan sebagai pengedar. 1 orang pelaku sebagai otak pelaku, dan 1 orang pelaku sebagai kurir.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Ganja Kering itu berawal dari penangkapan seorang pelaku yang beralamat di Kebonsari (Kecamatan Sumbersari).

“Yang berinisial BO (Beni Opradana) usia 29 tahun. Pelaku ini diamankan polisi, saat mengambil paket ganja,” ucap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga:  Polres Jember dan Pemkab Bersinergi, Dorong Percepatan Vaksinasi

Dari penangkapan pelaku BO, ditemukan 1,4 Kg dari paket ganja yang diterima pelaku.

“Kemudian dilakukan pendalaman (kasus) dan interogasi, pelaku pertama ini, mengaku sebagai kurir, dan mengakui ada yang menyuruh,” lanjutnya.

Dari pengembangan lanjutan, jelasnya, diketahui ada otak kriminal dari kasus peredaran Ganja Kering tersebut. “Yakni polisi menangkap AW (Arik Wibowo) usia 30 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, yang diamankan di sekitar Jalan Trunojoyo,” ucapnya.

Dari pelaku AW, polisi juga mengamankan 3 gram narkoba jenis Ganja yang sudah dalam bentuk lintingan. Yang kemudian diakui oleh pelaku itu ada rekannya yang menyediakan untuk wilayah Jember dan sekitarnya.

Baca Juga:  Guru Honorer di Jember yang Curi Motor dan Laptop Sekolah, Baru Mengajar Empat Bulan

“Pelaku IS (Irwandi Suhartogi) usia 24 tahun dan rekannya IM (Invansius Mbato Neta) usia 22 tahun di Kota Malang. Langsung Satresnarkoba melakukan pengembangan ke kota Malang. Pukul 03.00 WIB (kemarin). Kedua pelaku diamankan di kamar kos-kosan,” kata Kadek.

“Kedua pelaku yang ditangkap di Kota Malang itu, adalah mahasiswa salah satu PTS di Malang. Yang Berasal dari Kalimantan. Polisi juga mengamankan Ganja Kering sebanyak 1,4 Kg,” sambungnya.

Dari hasil ungkap itu, kata Kadek, total ada 2,8 Kg ganja kering yang berhasil diamankan polisi.

“Selain itu, juga mengamankan barang bukti lain, satu buah motor honda beat (berplat P 3056 AK), dan beberapa ponsel milik pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Jember Berikan Reward dan Punishment kepada Anggota

Selain diedarkan di Jember dan sekitarnya. Ganja kering itu juga diedarkan di Malang. “Tersangka IS berperan memesan ganja kering dengan harga Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta di Aceh melalui online,” katanya.

Untuk peredaran dan penjualan ganja kering itu sudah berlangsung 3 bulan ke belakang. “Kemudian, saat ini dijual di sini (Jember) bisa sampai Rp 14,5 juta per kilonya. Tapi (oleh pelaku) dijualnya eceran,” sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, keempat orang pelaku itu terancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment