SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang pemuda berinisial (SA) warga Desa Kapedi Kecamatan Bluto Sumenep, Madura, Jawa Timur tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin (11/10) kemarin.
Ihwal penangkapan bermula saat pemuda kelahiran tahun 1998 ini tercium hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Sumenep.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, pemuda ini masuk salah satu bekas ruangan kelas SDN Pragaan Laok,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (12/10/2021).
“Di ruangan itulah dia pesta sabu. Akhirnya kami tangkap,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan, Korp Bhayangkara Sumenep berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram di lantai ruangan.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sumenep untuk kepentingan lebih lanjut,” tegas Widi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Sub. Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Comment