Pria Penyebar Berita Hoaks Lewat Video di Medsos Diringkus Polres Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Moh. Faqih Ma’shum (33) warga Dusun Krajan, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember.

Foto: Moh. Faqih Ma’shum (33) warga Dusun Krajan, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama Moh. Faqih Ma’shum (33) warga Dusun Krajan, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Selasa (7/2/2023) lalu.

Pria tamatan SMP itu diringkus polisi, karena menyebarkan berita hoax lewat rekaman video berdurasi 1 menit 31 detik melalui grup aplikasi whatsapp Info Global Gumukmas. Video itupun semakin viral, saat tersebar melalui medsos Facebook.

Terkait berita hoaks yang disebarkan pelaku, menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Kejadian sebenarnya adalah sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk yang menabrak warung kopi. Berlokasi di Dusun Krebet, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember

Baca Juga:  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

“Saat kejadian tidak ada korban jiwa. Pada saat itu tersangka lewat di TKP, kemudian mengambil video yang diberi Caption penculikan anak, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Tersangka memberitakan seolah olah di situ telah terjadi penculikan anak,” kata Hery saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Senin (13/2/2023).

Untuk motif pelaku, lanjutnya, menurut pengakuannya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat.

“Namun tentunya, bukan dengan cara-cara demikian. Seolah-olah di situ telah terjadi penculikan anak,” katanya.

Terlebih lagi, langsung melakukan perekaman menggunakan HP miliknya sambil menanyakan kepada beberapa warga yang tidak tahu persis kejadian sebenarnya.

Sehingga terkesan seolah-olah terjadi peristiwa penculikan anak dan rekaman video tersebut langsung diposting pada status whatsapp milik Tersangka dengan diberi caption (kalimat) “Aduh wes lopottt” tanpa konfirmasi/kroscek terlebih dahulu kepada korban yang terdampak, yakni korban kecelakaan lalu-lintas.

Baca Juga:  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

Sehingga terhadap pelaku, kata Hery, diterapkan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2, Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana.

“Dengan ancaman hukumannya 10 tahun dan pasal 14 ayat 1 ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, juga diterapkan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait dengan adanya berita bohong ini. Dapat dipastikan bahwa situasi di Jember dalam keadaan aman dan kondusif.

“Tidak ada penculikan anak sama sekali. Kami selama periode Januari sampai Februari ini tidak pernah mendapatkan laporan apapun dari masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Jember yang berkaitan dengan penculikan anak. Jadi kami himbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam menerima video-video yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Hery. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment