BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 137 dari 305 narapidana di Lapas Klas II B Bondowoso diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bondowoso, Sarwito mengatakan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berstatus narapidana (bukan tahanan), menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
“Syarat-syaratnya yang jelas yang pertama masih berstatus narapidana terus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” kata Kalapas Bondowoso saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 13 April 2022.
Selanjutnya, Sarwito juga menjelaskan bahwa jumlah usulan remisi tahanan masih bisa bertambah sampai tanggal 22 April 2022 dari jumlah saat ini yaitu 137 dari total keseluruhan 305 narapidana.
“Jumlah usulan ini masih bisa bertambah sampai tanggal 22 April nanti. Sementara ini jumlahnya 137 dari 305 atau 44 persen,” jelasnya, menambahkan.
Tak hanya, itu pria yang pernah bertugas di Lapas Jember itu mengatakan jika usulan diterima, maka para napi itu akan mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari sampai 1,5 bulan.
“Remisi pertama 15 hari, remisi kedua 30 hari, remisi ketiga dan seterusnya 1,5 bulan atau maksimal 45 hari,” bebernya.
Sekadar informasi, usulan remisi ini semuanya tergantung dari Kemenkumham Republik Indonesia (RI) yang nantinya akan memutuskan. (*)
Comment