PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim didapuk sebagai tuan rumah kegiatan Monitoring, Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan se-Korwil Madura oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (12/5/2022) Sore.
Kegiatan ini bertempat di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dengan Narasumber dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dan dihadiri oleh Ka. UPT Pemasyarakatan se-Korwil Madura beserta seluruh pejabat Struktural masing-masing UPT Pemasyarakatan Korwil Madura.
Kegiatan diawali dengan memantau beberapa layanan dan pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Salah satunya adalah melakukan pengecekan Ruang pelayanan publik Lapas Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan berkeliling Blok Hunian.
Selanjutnya penyampaian materi Monitoring, Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan oleh narasumber Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bpk. Nugroho.
Dalam pemaparan tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa ada 3 point penting yang harus dipahami oleh Petugas Pemasyarakatan.
Pertama terkait dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam tata cara pemberian remisi, asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, PB, CMB dan CB bagi WBP.
Kedua terkait Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang mana SPPN ini bertujuan untuk merubah perilaku dan sikap Narapidana sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah mereka bebas nanti.
Ketiga Kepala Divisi, Kalapas maupun Karutan agar saling mendukung dalam pencapaian Tarja Kemenkumham tahun 2022 dibidang pembinaan kepribadian dan penilaian pembinaan Narapidana yaitu implementasi SPPN.
Nugroho menyampaikan terkait hasil Evaluasi TPN pelaksanaan Pembangunan ZI di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2021 yang mana secara umum telah mengalami perkembangan ditandai dengan jumlah usulan yang meningkat dari tahun sebelumnya.
“Harus dipahami bersama, Pembangunan ZI WBK/WBBM merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan bagi Instan Pemerintah demi terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Praktik KKN serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan terimakasih kepada narasumber atas materi yang disampaikan.
“Terimakasih kepada seluruh Bapak Nugroho selaku PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tusi pemasyarakatan yang telah memberikan materi,” terangnya.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada semua terkait Program Pemasyarakatan.
“Sehingga kita semua dapat melaksanakan TUSI dengan maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Yan Rusmanto, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. (*)
Comment