Kasus Dugaan Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Bolak-balik Polres Kejaksaan

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
SANTAI: Pejalan kaki tampak memakai masker saat lewat di depan gedung Dinkes Sumenep (Foto: Abd Wakid)

SANTAI: Pejalan kaki tampak memakai masker saat lewat di depan gedung Dinkes Sumenep (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum tuntas.

Kasus rasuah yang telah menguras dana sebesar Rp 4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 ini sudah lama disuarakan oleh para aktivis hingga pegiat anti korupsi agar cepat diselesaikan.

Polres Sumenep sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (IM) dan (MA) pada Selasa (29/10/2019) lalu. Prahara ini kemudian berlanjut saat kuasa hukum (IM) membantah bahwa kliennya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Alasannya, karena yang memenangkan tender adalah PT Wahyu Sejahtera Bersama dengan penerima kuasa pelaksananya berinisial MA hingga selanjutnya berujung banding. Namun pihak pengadilan menolak gugatan yang diajukan tersangka (IM).

Kualitas konstruksi Gedung Dinkes berlantai dua itu terlihat sangat memprihatinkan. Terbukti, di tengah belum rampungnya kasus, tiba-tiba terjadi insiden bangunan runtuh pada Rabu (20/5/2020).

Meski demikian, kasus rasuah ini hingga kini belum rampung dan terkesan bolak-balik saja antara penyidik Polres dengan Kejaksaan Sumenep. Buktinya, para penegak hukum ini saling lempar berkas hingga dua kali dengan alasan belum cukup bukti.

Padahal kasus ini nyaris kronis lantaran usianya sudah enam tahunan mengendap di dua institusi negara tersebut.

“Berkas itu sudah kami lengkapi. Tahap awal kami sampaikan ke jaksa, namun sama jaksa dikembalikan lagi karena kurang sempurna,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf, Selasa (13/7/2021).

“Selanjutnya, kami lengkapi lagi untuk kedua kalinya. Kemudian kami sampaikan ke jaksa, ternyata diteliti lagi sama jaksa dan kurang sempurna lagi makanya dikembalikan lagi ke kita pada tanggal 5 Juli kemarin,” imbuhnya.

Fared mengaku bahwa pihaknya hanya melengkapi petunjuk saja dari jaksa di lingkungan Korps Adhyaksa Sumenep. Apabila terdapat kekurangan maka tetap akan dilengkapi hingga tuntas.

“Kami hanya melengkapi petunjuk saja dari jaksa. Semua yang diminta akan kami penuhi, setelah itu akan kami serahkan lagi. Kalau soal kesempurnaan berkas kan dari pihak eksternal artinya dari kejaksaan bukan di kami,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa jika dalam tahapan ini sudah dipandang cukup dan sempurna oleh pihak kejaksaan, maka kedua tersangka berikut barang bukti juga akan diserahkan ke kejaksaan.

“Kita siap melaksanakan tahap kedua. Yakni menyerahkan barang bukti dan juga tersangka. Jika sebaliknya, maka saya harus perbaiki lagi,” bebernya.

Fared mengaku, dalam berkas yang dikembalikan kali kedua ini, jaksa memberi petunjuk 20 item yang harus dilengkapi. Meski begitu, ia tidak merinci lantaran hal itu merupakan wewenang kejaksaan.

“Kalau gak salah ada 20 item yang harus kami lengkapi. Kalau soal apa saja itu mungkin bisa bertanya ke rekan-rekan kejaksaan,” pintanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa pihaknya juga butuh waktu untuk mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP 138 dan 139.

Selain itu, dalam pasal yang disangkakan oleh penyidik kepolisian kepada para tersangka juga dinilai belum memenuhi unsur lantaran terdapat kekurangan.

“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.

Novan mengaku bahwa pihaknya menerima berkas perkara kasus rasuah tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.

“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Novan tidak berani merinci alasan kuat kenapa berkas sering dipandang kurang hingga saat ini masih berkutat dan bolak balik di dua instansi negara tersebut.

“Kalau itu terkait dengan teknis, mohon maaf saya tidak bisa mengeksplor itu. Tapi yang pasti Pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus rasuah gedung Dinkes Sumenep ini sudah berjalan selama kurang lebih enam tahun. Bahkan, pucuk pimpinan di Polres juga sudah berganti 7 kali hingga sekarang. Yakni dari masa Kapolres AKBP Rendra Radita Dewayana, Kapolres AKBP H Joseph Ananta Pinora, Kapolres AKBP Fadillah Zulkarnaen, Kapolres AKBP Muslimin, Kapolres AKBP Deddy Supriadi, Kapolres AKBP Darman hingga Kapolres AKBP Rahman Wijaya yang menjabat sekarang. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment