Bawaslu Siap Terjunkan 2.266 Pengawas TPS di Pilbup Gresik

0 Komentar
Foto: Komisioner Panwascam Bungah dan PKD Bawaslu Gresik saat melakukan tes wawancara Pengawas TPS.

Foto: Komisioner Panwascam Bungah dan PKD Bawaslu Gresik saat melakukan tes wawancara Pengawas TPS.

GRESIK, (WARTA ZONE) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik akan merekrut sebanyak 2.266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, 9 Desember 2020 mendatang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Gresik Masluhin mengatakan, ribuan pengawas TPS itu nantinya akan melakukan pengawasan di 18 kecamatan.

“Rekrutmen 2.266 pengawas ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Gresik, karena setiap TPS harus diawasi satu orang,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020, di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi rekrutmen pengawas TPS dilakukan Panwascam dibantu pengawas kelurahan/desa (PKD).

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut masluhin, maka proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Pendaftar pengawas TPS dapat dilakukan melalui media daring atau pos. Demikian pula proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” terangnya.

Sesuai peraturan perundangan, sambung Masluhin, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan persyaratan pengawas TPS antara lain, Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara Ketua Bawaslu Gresik M Imron Rosyadi menambahkan, peran Pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020. Karena memiliki wewenang yang cukup penting, yakni melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selain itu, pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami berharap agar petugas pengawas TPS terpilih benar-benar profesional, berintegritas, adil, dan independen,” tandas Imron yang akrab disapa Cak Im ini. (dik/jie)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment