Nekat Mencuri di Jember, Resedivis Asal Pamekasan Jadi Bulan-bulanan Massa

0 Komentar
Aparat kepolisian setempat saat menggelar olah tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian di salah satu toko klontong di Desa Ampo, Kecamatan Sukorambi, Jember.

Aparat kepolisian setempat saat menggelar olah tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian di salah satu toko klontong di Desa Ampo, Kecamatan Sukorambi, Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) — Mahrus Ali (30) warga Dusun Sorren, Desa Sanadaja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan mencuri di toko klontong milik Kosan (40) warga Desa Ampo, Kecamatan Sukorambi, Jember, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Aksi pria yang berprofesi sebagai petani ini terciduk oleh warga yang berada di sekitar lokasi toko. Alhasil, ia tertangkap dan dihakimi massa sebelum diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukorambi, aksi serupa juga pernah dilakoninya sekitar 3 bulan yang lalu di lokasi tersebut. Bahkan, ia berhasil menggondol uang senilai jutaan rupiah.

“Saya pernah mencuri di lokasi yang sama sekitar 3 bulan yang lalu. Berhasil kabur dengan bawa uang Rp 2,5 juta,” kata Mahrus saat dikonfirmasi di Mapolsek Sukorambi, Rabu (14/10/2020).

Aksi pelaku terbilang nekat, sebab dilakukan di tengah keramaian sesudah salat magrib dengan membawa alat yang akan digunakan untuk mencongkel toko.

“Saya membawa obeng untuk mencongkel laci toko, kemudian mau ambil uang,” katanya.

Tapi aksinya itu ketahuan pemilik toko, dan sontak diteriaki maling. Seketika itu warga sekitar langsung menyemut di lokasi dan menghajar pelaku.

Di saat bersamaan, anggota Polsek Sukorambi sedang berpatroli dan mendapati warga berkerumun. Mengetahui ada pencuri yang dihajar massa, polisi pun berusaha mengamankan aksi warga yang brutal.

Bahkan, polisi juga sempat melepas tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang tengah membabi buta menghajar pelaku.

“Karena kondisi ricuh dan tindakan itu untuk membubarkan massa. Setelah itu pelaku kami amankan ke Mapolsek,” tegas Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit.

Saat digelandang polisi, pelaku dalam posisi tangan terikat tali serta matanya ditutup dengan lilitan lakban cokelat.

“Dari pengakuannya, aksi pencurian ini kedua kalinya dilakukan oleh pelaku. Pelaku juga residivis atas kasus yang sama,” bebernya.

Akibat perbuatannya, warga Kota Gerbang Salam ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Sukorambi. (ark/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment