SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep memuji layanan informasi di unit SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Sumenep, saat kunjungan kerjanya di salah pusat layanan publik. Selasa (14 Maret 2023).
Ketua KI Kabupaten Sumenep, Badrul Akhmadi menyampaikan, layanan Informasi di SKCK Polres Sumenep sangat memadai di mana informasi layanannya sudah terdapat layanan media digital dengan website dan kontak person via WhatsApp.
Menurutnya, hal itu akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan SKCK, mulai dari alur hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK.
“Karena selama ini, banyak informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK di Polres Sumenep,” ujarnya.
Badrul juga memuji layanan kontak person yang stay selama 24 jam nonstop, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi SKCK dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Khoirul Anwar menjelaskan, layanan informasi tersebut sengaja dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.
“Untuk biaya pengurusan sebesar Rp30.000,- sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 tentang besaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri,” terangnya. (*)
Comment