Curi Kesempatan di Tengah Pandemi, Dua Pembuat Website Palsu Dibongkar Polda Jatim

0 Komentar
TEGAS: Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi petugas dari Mabes Polri dan FBI saat jumpa pers (Foto: Dok. WARTA ZONE)

TEGAS: Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi petugas dari Mabes Polri dan FBI saat jumpa pers (Foto: Dok. WARTA ZONE)

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar pembuat sekaligus penyebar scampage alias website palsu pemerintahan Negara Amerika.

Tujuan dari dua orang yang diduga merupakan pelaku adalah untuk mendapatkan data pribadi milik warga Negara Amerika. Selanjutnya, data itu disalahgunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) di pasaran.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR selaku penyebar scampage dan MZMSBP yang bertindak sebagai pembuat scampage. Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya warga Negara Amerika,” jelas Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai menggelar konfrensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis (15/4/2021) sore.

Baca Juga:  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus, Tuntaskan Kasus Penganiayaan Koresponden Tempo

Ditambahkan Kapolda, modus operandi tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka itu berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S yang ini diduga warga Negara India.

“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” tambah Nico.

Lanjut dia, data pribadi milik warga Negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR itu kemudian diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan Telegram. Jumlahnya, sekitar 30.000 data.

“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar USD $30.000. Atau sekitar Rp. 420.000.000,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus, Tuntaskan Kasus Penganiayaan Koresponden Tempo

“Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60.000.000,” imbuhnya.

Aksi kedua tersangka ini terkuak pada 1 Maret 2021 lalu, saat itu petugas dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS.

“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage atau website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” sebut Nico.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” tambah Kapolda Jatim.

Baca Juga:  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus, Tuntaskan Kasus Penganiayaan Koresponden Tempo

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirimkan secara otomatis.

“Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui SMS blast ke warga Amerika, warga Amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar,” tutup Kapolda Jatim. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment