Berkas Kasus Dokter yang Suntik Vaksin Kosong Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan ke Kejati Sumut

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Berkas Kasus Dokter yang Suntik Vaksin Kosong Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan ke Kejati Sumut

Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

SUMATERA UTARA, (WARTA ZONE) – Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA, dan siap dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.

“Untuk dr. Gita sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2/2022), dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/2022) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” kata Hadi, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengungkapkan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Warga Pedesaan Korea Utara Gunakan Darah Rusa untuk Atasi Infeksi Covid-19

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” tandas Hadi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment