Diduga Lakukan Pemerasan kepada Kepala Sekolah, Dua Oknum Mengaku Wartawan di Bondowoso Terjaring OTT

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Diduga Lakukan Pemerasan kepada Kepala Sekolah, Dua Oknum Mengaku Wartawan di Bondowoso Terjaring OTT

Foto: Oknum yang mengaku wartawan di Bondowoso saat menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di SDN Sumber Wringin 2.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dua oknum yang mengaku wartawan di Bondowoso terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) diduga lakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, Senin, 14 Februari 2022.

Dua oknum mengaku wartawan yang lakukan pemerasan kepada kepala sekolah tersebut berinisial FR dan RS. Sedangkan korban adalah seorang kepala sekolah di SDN Sumber Wringin 2, Bondowoso.

Dalam aksinya, FR dan RS diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Kepala SDN Sumber Wiringin 2 untuk menghapus pemberitaan yang dimuat di media mereka.

Pemberitaan dimaksud dua oknum mengaku wartawan di Bondowoso itu, terkait dugaan pungutan yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid perihal ketidakjelasan masalah Program Indonesia Pintar.

Baca Juga:  Kadispendik Bondowoso: Kepala Sekolah Setidaknya Menguasai 4 kompetisi Guru

“Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar “ADV” sebesar Rp. 5.000.000,-. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam akan membuat berita dan akan dipublikasikan melalui media,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu, 16 Februari 2022.

Kapolres menjelaskan, awalnya kedua tersangka meminta uang sebesar Rp 5 juta pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Namun karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum mengaku wartawan itu menayangkan pemberitaan tersebut di dua media berbeda.

Setelah itu, kedua tersangka yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso kembali menemui korban.

Baca Juga:  Ketua Banwaslu Bondowoso Sarankan Seluruh PKD Berkoordinasi dengan Kepala Desa

Pada pertemuan kedua, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Sehingga, nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta.

“Karena korban merasa diancam dan ketakutan, korban akhirnya melakukan pembayaran uang senilai Rp 5 juta,” ujar Kapolres Bondowoso.

Saat transaksi tersebut, Korps Bhayangkara melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua oknum yang mengaku wartawan itu.

“Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di warung Nasi Padang Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin,” sambung AKBP Herman Priyanto.

Baca Juga:  Perhutani KPH Bondowoso Rutin Afirmasi AKHLAK ke Seluruh Pegawai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, kedua tersangka yang terjaring OTT berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Kita amankan barang bukti. Selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID Card, (kartu pers, red)” katanya.

Akibat perbuatan itu, lanjut Agung, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment