Aksi Sadis Residivis di Jember Bobol 10 Rumah, Dua Diantaranya Dibakar

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Para pelaku perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Panti, Jember saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Panti.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Aksi perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Panti, Jember. Dari aksi kejahatan itu, diketahui dua orang pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panti.

Diantaranya Toyib Bin Toli (49) warga Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, dan Hamid Bin Kasdi (45) warga Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember.

Saat rilis di Mapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, aksi dua tersangka yang notabene sama residivis itu, dinilai meresahkan masyarakat.

Pasalnya dalam melakukan aksi kejahatan perampokan itu, terungkap ada 10 rumah yang menjadi sasaran pelaku. Bahkan dua diantaranya sampai dibakar, karena dalam melakukan aksi kejahatannya tidak mendapatkan hasil rampokan yang diharapkan.

“Terkait kasus curat berdasarkan Laporan Polisi 10 April 2023, korban melapor ke polisi rumahnya dibobol pencuri dengan cara mencungkil jendela atau pintu rumah sasaran, dan mengambil berbagai barang. Selanjutnya dari laporan itu, kami mengamankan pelaku Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Tayib Bin Toli diamankan saat berada di warung daerah Panti,” kata Dika saat press rilis, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:  Merasa Ditipu hingga Ratusan Juta, Seorang Janda Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Jember

Dalam proses penangkapan itu, lanjut Dika, Unit Reskrim Polsek Panti dan dibantu Tim Reskrim Polres Jember. Terpaksa melakukan tindakan tegas terukur

“Karena saat dilakukan upaya penangkapan, (tersangka) melakukan perlawanan kemudian didapati membawa sajam pisau. Kemudian dari diamankan itu, dilakukan pemeriksaan dan kami juga ikut mengamankan rekannya satu lagi Hamid Bin Kasdi,” katanya.

Dari pengakuan dan penyelidikan polisi, lanjut Dika, kedua tersangka melakukan aksi perampokan itu di 10 TKP berbeda.

“Dimana untuk modus dilakukan sama. Yakni dengan maauk ke dalam rumah lewat mencongkel jendela atau pintu rumah sasaran. Namun dari aksinya itu, untuk yang tidak berhasil rumah sasaran yang dicuri dibakar oleh kedua tersangka. Diketahui ada dua rumah yang dibakar,” ungkapnya.

“Pembakaran itu dilakukan, karena tidak ada barang yang berhasil dijarah. Untuk mencungkil itu, aksi pelaku memakai linggis kecil dan kemudian menjarah isi rumah,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco yang juga ikut hadir dalam press rilis menambahkan, terkait aksi dua tersangka tidak hanya di wilayah hukum Kecamatan Panti saja.

“Untuk rumah dibakar ada dua, satu di daerah (Kecamatan) Sukorambi dan satu di (Kecamatan) Panti. Dibakar karena tidak mendapat barang incaran, jadi dilampiaskan dengan dibakar itu. Alhamdulillah beruntung dari aksi itu tidak sampai ada yang menjadi korban. Karena rumah yang jadi sasaran selalu kosong,” ujar Lilik.

Baca Juga:  Berhasil Pulihkan Lahan Gundul TN Meru Betiri, Polres Jember Dapat Apresiasi KLHK

“Namun demikian, kami akan melakukan penyelidikan mendalam. Mungkin ada TKP lainnya,” kata Lilik menambahkan.

Lebih lanjut Dika kembali menyampaikan, terkait latar belakang kedua tersangka. Keduanya dikenal juga sebagai seorang residivis.

“Tersangka Toyib tiga kali kasus sama (curat) dan Hamid satu kali juga dengan kasus yang sama,” ucap pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan ini.

Untuk barang bukti yang diamankan, Dika menyebutkan, diantaranya dua sajam pisau, yang didapatkan dari tangan kedua tersangka.

“Sajam pisau ini selalu dibawa para tersangka, dan satu linggis yang dipakai untuk kejahatan,” jelasnya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan, satu laptop merek HP, satu laptop merek asus, dan satu laptop merek acer. Kemudian dua cas laptop, tiga BPKB asli sepeda motor honda beat, dan 7 handphone berbagai merek,” sebutnya.

Untuk ancaman hukuman, lebih lanjut Dika menjelaskan, diterapkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Curat.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Peristiwa Ibu di Jember Gantung Diri dan 2 Anak Tewas, Kapolres: depresi sejak 2018

Perlu diketahui, terkait aksi perampokan atau Curat ini. Sejumlah barang bukti juga ada yang dikembalikan kepada para korban.

Salah satu korban Sholeha Laila Muna (55) warga Kecamatan Panti, saat dikonfirmasi mengatakan, jika ketika terjadi aksi kejahatan para tersangka. Waktu itu dirinya dan suami sedang terlelap tidur.

“Waktu itu saya kan tidur, sekitar setengah 3 subuh saya bangun, kondisi rumah sudah acak-acakan. Ternyata HP saya hilang, kemudian Saya lihat jendela dicongkel. Kemudian pintu rumah terbuka lebar,” kata Sholeha.

“Yang hilang dua HP, tiga BPKB, surat nikah, buku-buku PKK juga, Alhamdulillah sudah ketemua semua. Kecuali HP masih hilang satu,” sebutnya.

Saat kejadian perampokan itu, sejumlah barang yang hilang berada di tempat terpisah.

“Saat hilang itu pisah-pisah (HP) samsung di kamar depan, redmi di ruang tamu, BPKB di lemari. Saya tidak curiga karena posisi tidur,” katanya.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya harta benda yang hilang itu, perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah TK itu juga mengaku bersyukur. “Alhamdulillah sudah bisa kembali barang-barang saya. Tanpa ada biaya sepeserpun dari polisi. Ke depan akan lebih hati-hati,” tuturnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment