JEMBER, (WARTA ZONE) – Dua orang pria bernama Robi Anwar (43) warga Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember dan Mulyono (41) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Dua pria itu diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pemilik rumah makan di sekitar Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat menyampaikan, pemerasan yang dilakukan kedua pelaku terkait aturan lahan parkir rumah makan yang dinilai menyalahi aturan.
Namun kata Nurhidayat, kedua pelaku melakukan pemerasan itu, dengan mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan.
“Kedua pelaku ini secara bersama-sama melakukan pemerasan sejumlah uang yang dilakukan sejak 6 bulan lalu. Dengan nominal awal Rp 15 juta tapi kemudian disepakati Rp 6 juta, dan setiap bulannya meminta Rp 1,5 juta,” kata Nurhidayat saat press rilis di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).
Para pelaku memeras korban dengan persoalan tempat parkir yang menyalahi aturan. Mengancam akan diproses hukum. Padahal persoalan parkir itu menjadi kewenangan dari aturan Perda bukan wilayah korps bhayangkara.
“Peristiwa itu terjadi sejak 6 bulan yang lalu. Dari sejak itu, korban mengeluh mengalami pemerasan dan lapor ke kami,” ujarnya menambahkan.
Aksi kedua pelaku, kata Nurhidayat, yakni dengan meyakinkan korban. Mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan, tanpa menggunakan atribut lengkap.
“Namun karena dengan mengancam dan mengintimidasi korban. Akhirnya dari aksi pemerasan itu. Total nominal uang yang diberikan korban mencapai kurang lebih Rp 22 juta,” jelasnya.
Terkait aksi kedua pelaku ini, lanjutnya, polisi masih akan melakukan pendalaman penyelidikan. Karena diduga aksi kedua pelaku tidak hanya terjadi sekali.
“Modusnya pelaku ingin mendapatkan materi (nominal uang) dengan mengaku sebagai polisi. Apalagi fakta di lapangan pelaku biasa mencari korban dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum itu,” katanya.
Dengan modus itulah korban terintimidasi dan menyerahkan harta bendanya. Untuk kasus ini, dari pengakuannya dilakukan di satu TKP. Tapi tidak menutup kemungkinan, juga ada TKP lain.
“Jika ada masyarakat jadi korban, bisa menghubungi kami,” sambung mantan Kapolres Jombang ini.
Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang Rp 2,5 juta sisa dari hasil pemerasan yang dilakukan sejak 6 bulan lalu, dan kartu ID Card wartawan palsu yang dimiliki pelaku. “Untuk yang mengaku polisi tidak menggunakan kartu identitas,” sebutnya.
Kedua pelaku terancam dengan Pasal 368 KUHP subsider 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Comment