Pangkas Prosedur Panjang Birokrasi, Pemkab Sumenep Fasilitasi Para Pencari Keadilan Lewat E-Berpadu

0 Komentar
Pangkas Prosedur Panjang Birokrasi, Pemkab Sumenep Fasilitasi Para Pencari Keadilan Lewat E-Berpadu

Foto: Pemkab Sumenep menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat prihal implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat yang dituangkan dalam MoU implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).

Komitmen tersebut dibangun dengan harapan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep.

“Aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, Kantor Bupati, Rabu (16/11/2022).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini berharap, seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan aplikasi ini, untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pastikan Pilkades Lancar, Forkopimda Sumenep Tinjau TPS

E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

“Harapan kami, dapat tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” sebutnya.

Suami Nia Kurnia ini mengungkapkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi, sehingga pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep berjalan lancar, kendati terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” terangnya.

Baca Juga:  HGN di Masa Pandemi, Bupati Sumenep Sebut Guru Kunci Kemajuan Pendidikan

Sementara itu, penandatanganan dukungan aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Implementasi Sistem E-Berpadu, dilakukan oleh Bupati Ra Achmad Fauzi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep Ridwan Susilo.

“Kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep Arie Andhika Adi Kresna.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Siapkan Call Center 112 untuk Pengaduan Masyarakat, Berikut Sederet Manfaatnya

Aplikasi E-Berpadu diharapkan bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.

“Aplikasi ini hadir agar para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment