Tega Rudapaksa Anak Tiri, Warga Giliraja Sumenep Dipolisikan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Paman korban, Agus (47) saat menunjukkan tanda bukti lapor di Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025. (Panji Agira/wartazone.com)

FOTO: Paman korban, Agus (47) saat menunjukkan tanda bukti lapor di Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja Melati (14) ke Mapolres Sumenep, Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Paman korban, Agus (47) mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian ini dari seseorang berinisial H, yang menerima informasi dari insial N. N sendiri mendapatkan cerita langsung dari korban, Melati.

Baca Juga:  Mengenal SiKaPal, Inovasi Bupati Sumenep yang Raih Juara APDI 2023

Menurut keterangan yang ia terima, terbongkarnya peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenteng. Saat itu, AM sedang menjaga warung nasi ketika menerima panggilan dari H yang mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut.

Mendengar kabar tersebut, AM segera bergegas pulang ke rumah dan mendapati suaminya berinisial S sedang tertidur. Ia langsung membangunkan dan menegur suaminya tersebut atas dugaan perbuatan terhadap anak kandungnya.

Akibat kejadian ini, Melati mengalami trauma yang mendalam. AM pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kandungnya.

Baca Juga:  Pimpinan Pusat ISNU "Restui" KH. Muhammad Husnan Maju Pilkada Sumenep

“Kalau harapan kami sebagai pihak keluarga korban yang pasti adalah Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan secepatnya dihukum,” ungkap Agus, saat ditemui media di Mapolres Sumenep.

“Orang seperti itu harus dihukum seberat-beratnya. Kami meminta keadilan datang ke sini,” imbuhnya, menegaskan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Iya benar Mas. Laporan per hari ini sudah kita terima di Unit PPA. Kasusnya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri warga Pulau Giliraja,” ujarnya, singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment