JAKARTA, (WARTA ZONE) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara) memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Said, penempatan dana jumbo tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3, yang memberikan kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menyalurkannya ke Bank Indonesia maupun lembaga keuangan tertentu.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Namun demikian, politisi asal Madura itu menekankan bahwa Banggar DPR tidak hanya melihat aspek legalitas. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menyalurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat likuiditas perbankan. Harapannya, penyaluran kredit bisa meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat (12/09) lalu.
Dengan begitu, DPR menegaskan pentingnya mengawal kebijakan ini agar manfaatnya tidak hanya dirasakan perbankan, tetapi juga nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Comment