Wacana Pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep, Legislator Dinilai Gagal Paham Kaji PP 57 Tahun 2021

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Pembubaran Dewan Pendidikan

Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. (Foto: Panji Agira - wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, mewacanakan rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan setempat.

Wacana pembubaran Dewan Pendidikan itu dinilai terlalu arogan, bahkan gagal paham dalam mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021.

Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan yang sekaligus eks Ketua Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

“Komisi IV DPRD Sumenep ini gagal paham, ada pemahaman berbeda dari teman-teman Komisi IV. Karena memang PP nomor 17 tahun 2010 tidak semuanya dicabut, tetapi sebagian, khusus masalah ujian akhir sekolah,” kata Iksan, kepada sejumlah media usai memberikan klarifikasi di gedung parlemen, Rabu (19/1/2022).

Sementara perihal keberadaan Dewan Pendidikan, Iksan menegaskan masih tetap mengacu pada pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten.

Termasuk, lanjut pria yang saat ini menjabat Kepala Disbudporapar Kota Keris, semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Umumkan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

“Perlu diketahui, PP 57 tahun 2021 tidak mengatur masalah Dewan Pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP 17 tahun 2010,” tegasnya.

Iksan menambahkan, panitia telah membentuk tim seleksi (timsel) yang terdiri dari perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan Komisi IV DPRD Sumenep M. Syukri.

Pembubaran Dewan Pendidikan
Foto: Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, sekaligus eks ketua panitia seleksi (Pansel) rekrutmen DPKS, Mohammad Iksan. (Foto: Panji Agira – wartazone.com)

“Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di timsel, pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu!,” pungkasnya.

DPRD Sumenep Ralat Wacana Pembubaran Dewan Pendidikan

Usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansel dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan mendadak meralat pernyataannya mengenai rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan.

“Wacana itu kan bagian dari pernyataan yang berkembang, jadi kita dalam audiensi bukan membubarkan, tapi akan merekomendasi pembatalan hasil seleksi,” kilahnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Dikabarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Politisi PKB itu beralasan, jika legislator mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS, akan bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Bukan membubarkan, kalau membubarkan kan meniadakan, tidak demikian. Tapi rekomendasinya pembatalan hasil seleksi,” imbuh Abu Hasan.

Bahkan, pihaknya mengaku hanya mendengarkan masukan konstituen yang salah memahami secara utuh lahirnya PP 57 tahun 2021 yang menganulir secara keseluruhan PP nomor 17 tahun 2010.

“Teman-teman mungkin salah memahami, setelah dilakukan analisa itu hanya sebagian yang ditiadakan, yang benar itu,” tandas Abu Hasan.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Sumenep berjanji segera mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS yang belum seumur jagung itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan saat menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep dan juga perwakilan dari Bupati Sumenep, Senin (17/1) siang.

Abu Hasan mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dari dua sisi dalam audiensi, dirinya sepakat atas usulan LBH FORpKOT agar keberadaan DPKS dibubarkan.

Baca Juga:  Januar Hermanto: Sosok Penakluk Everest Asal Sumenep Madura, Kibarkan Bendera Merah Putih dan SAI

“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya, ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya, seperti dilansir okedaily.com.

Menurut Abu Hasan, rekrutmen DPKS tidak ada regulasi yang menaunginya. “Ketika sebuah lembaga yang sudah dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah baiknya untuk dibubarkan saja,” tegasnya.

“Jadi saya pribadi dan Insyaallah ini akan menjadi keputusan Komisi IV, kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS,” imbuh Abu Hasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Siti Hosna, bahwa Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan.

“Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi,” kata Siti Hosna, menambahkan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment