Satu Keluarga Terlantar di Kabupaten Bondowoso, Begini Komentar Kepala RSBL Pasuruan

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Satu Keluarga Terlantar di Kabupaten Bondowoso, Begini Komentar Kepala RSBL Pasuruan

Foto: Kepala UPTPSTW, Kepala RSBL Pasuruan, dan Wakil DPRD Kabupaten Bondowoso Sinung Sudrajat saat melakukan penjangkauan PPKS di Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dinas Sosial Propinsi beserta UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (UPTPSTW) melakukan penjangkauan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Kabupaten Bondowoso, tepatnya di Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari.

Penjangkauan itu berupa kunjungan kepada seorang disabilitas terlantar bernama Ahmadi berusia 16 tahun dan Miftahul Jamil.

Penjangkauan UPTPSTW dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya, kepala Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan (RSBL) Juniandri Purnama, Kepala UPTPSTW Sukaryanto, beserta Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinung Sudrajat.

Saat dikonfirmasi Juniandri Purnama selaku Kepala RSBL Pasuruan mengatakan bahwa ada laporan dari Dinas Sosial Kabupaten kepada Peksos (Pekerja Sosial) terkait adanya satu keluarga terlantar yang terdiri dari seorang ibu dengan kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Korban terlantar dengan kondisi gangguan jiwa bernama Asmiati. Selain Asmiati, ia juga bersama anaknya penyandang disabilitas serta seorang nenek yang juga terlantar.

Baca Juga:  Bantuan Jatim Puspa untuk 37 KPM Desa Jebung Lor Bondowoso

“Ada laporan dari dinas sosial kabupaten kepada Peksos bahwa ada satu keluarga yang kondisinya terlantar yang terdiri dari ibunya sebagai nenek yang juga terlantar, yang memiliki anak perempuan yang merupakan ODGJ yang juga mempunyai dua anak yang disabilitas fisik,” jelas Juniandri. Kamis, (19/5/2022).

Lebih lanjut Juniandri juga menjelaskan bahwa pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut ia langsung melakukan koordinasi dengan beberapa pihak diantaranya, UPTPSTW, Unit Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD) Pasuruan, beserta bidang Resos di Dinas Sosial Propinsi.

“Kemarin kita lakukan koordinasi dengan beberapa UPT, diantaranya, UPT RSBD Pasuruan, UPTPSTW, dan Resos Dinas Sosial Propinsi,” katanya, menambahkan.

Tak hanya itu Kepala RSBL Pasuruan itu juga mengatakan bahwa anak dengan kondisi disabilitas itu akan dirawat di RSBD Pasuruan selama satu tahun.

Baca Juga:  Kadispendik Bondowoso Jadwalkan Setiap Bulan Sekolah Mengunjungi Wisata

Sedangkan sang ibu yang merupakan ODGJ akan dirawat di UPT RSBL Pasuruan selama 2 tahun.

Adapun seorang nenek yang terlantar itu tidak dimasukkan ke UPTPSTW karena masih ada keluarganya yang mau bertanggung jawab.

“Tindak lanjut dari jangkauan ini anak dari seorang nenek yang merupakan ODGJ ini akan kami rawat di RSBL Pasuruan selama 2 tahun. Sedangkan cucunya yang dua itu akan kami layani di UPT RSBD selama satu tahun sedangkan si nenek tidak perlu dirawat di UPTPSTW karena masih ada keluarganya yang mau bertanggung jawab,” tegasnya.

Sedangkan di tempat yang sama, Wakil DPRD kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dua anak disabilitas itu mengalami kelumpuhan karena kekurangan gizi.

Baca Juga:  Perum Bulog Bondowoso Hadirkan Pasar Murah, Sediakan 500 Paket Minyak Goreng Setiap Hari

“Yang tadi saya tanya-tanya ke pendampingnya, kelumpuhannya karena kekurangan gizi,” singkat Sinung Sudrajat.

Lelaki yang akrab dipanggil Sinung turut turun tangan membantu kondisi tempat tinggal seorang nenek yang terlantar itu.

Setelah melihat keadaan rumah si nenek, ia mengatakan akan memberikan fasilitas untuk direhabilitasi.

“Untuk rumah ini sangat masuk untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, tadi saya sudah bisik bisik ke kepala desanya untuk segera mendata rumah ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi bahwa setelah mendapat kunjungan dari Dinas Sosial Propinsi dan UPTPSTW dua anak yang mengalami disabilitas itu langsung dibawa ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) untuk dibuatkan Kartu Identitas Anak.

Hanya saja karena usianya belum sampai 17 tahun, kedua anak tersebut belum memenuhi syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment