Petani di Jember Pertanyakan Pengadaan Barang atau Jasa di Dinas Pertanian, Diduga Sarat Praktik Korupsi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Petani di Jember Pertanyakan Pengadaan Barang atau Jasa di Dinas Pertanian, Diduga Sarat Praktik Korupsi

Foto: Kegiatan petani di Jember saat bekerja. (Istimewa)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Proses pengadaan barang atau jasa di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas Pertanian) Kabupaten Jember diduga sarat akan praktik korupsi.

Pasalnya terkait proses pengadaan barang atau jasa yang harusnya lewat proses e-katalog. Diduga untuk pengadaan barang atau jasa itu, dilakukan lewat penunjukkan rekanan.

Menurut seorang perwakilan petani di Jember yang minta namanya disamarkan, dengan inisial MBR, untuk pengadaan barang dan jasa itu diketahui ada 5 paket.

“Diantaranya belanja barang dan jasa itu, yakni pengadaan benih bawang merah dan cabe, untuk cabe itu untuk ukuran kecil dan besar. Kemudian pengadaan polibag dua paket, dan terakhir pengadaan pupuk hayati (organik), yang nilai totalnya per paket itu kurang lebih Rp 199 juta,” kata MBR saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kata MBR, terkait proses pengadaan barang dan jasa. Sesuai aturan dan petunjuk dari Presiden RI lewat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, sebagai perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I.

Baca Juga:  Kunjungi Sentra Ukir Kayu Karduluk, Bupati Sumenep Dorong Pemasaran Lewat e-Katalog

Wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.

“Nah tapi oleh Dinas Pertanian Jember, diduga proses itu (pengadaan barang dan jasa) lewat e-katalog tidak dilakukan, dan kabarnya untuk pengadaan paket itu malah lewat rekanan. Kan ini dikhawatirkan menyalahi aturan, dan kami juga menduga, ini berpotensi ada mark-up anggaran,” ujarnya.

“Kenapa ada dugaan mark-up anggaran? Kalau lewat e-katalog harga sudah sesuai, tapi kalau lewat rekanan kan ada keuntungan 10 persen yang didapat. Belum lagi dikhawatirkan nantinya juga ada vee lain yang dikhawatirkan bisa terjadi vee-vee khusus ke oknum-oknum di wilayah Dinas Pertanian Jember,” sambungnya menjelaskan.

Tentu sesuai aturan, lanjutnya, semua pengadaan paket itu wajib memakai e-katalog.

Baca Juga:  Kunjungi Sentra Ukir Kayu Karduluk, Bupati Sumenep Dorong Pemasaran Lewat e-Katalog

“Jadi Dinas Pertanian belanja sendiri di pabrik dengan nilai harga yang sudah ditentukan. Toh aturan soal pengadaan paket yang disarankan ini, sesuai petunjuk Presiden RI memakai e-katalog,” tegasnya.

Dengan muncul dugaan proses pengadaan barang dan jasa lewat penunjukkan rekanan. Lebih lanjut, MBR menyampaikan agar Dinas Pertanian Jember lebih berhati-hati.

“Karena ini kami menduga bisa terjadi sarat praktek korupsi jika menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, Imam Sudarmaji, belum merespon saat dihubungi media.

Upaya konfirmasi melalui aplikasi perpesanan belum mendapat jawaban meski sudah centang dua tanda pesan masuk.

Sementara itu, anggota DPRD Jember Agus Khoironi mengaku juga menerima informasi tentang dugaan pengadaan barang dan jasa yang khawatir menabrak aturan.

Baca Juga:  Kunjungi Sentra Ukir Kayu Karduluk, Bupati Sumenep Dorong Pemasaran Lewat e-Katalog

“Untuk info di Dinas Pertanian itu, benar saya juga terima kabar itu. Tentunya akan menyalahi aturan jika kemudian pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur lewat e-katalog, malah dilakukan lewat penunjukkan rekanan,” kata Agus saat dikonfirmasi di Gedung Dewan.

Namun demikian, lanjut legislator dari PAN ini, karena wilayah Dinas Pertanian adalah wilayah Komisi B DPRD Jember, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas komisi, terkait persoalan yang ditemukan petani di Jember ini.

“Di DPRD Jember ada rekan kami di Komisi B, saya akan berkoordinasi lintas komisi terkait kasus ini. Tentu jika OPD atau dinas terkait menyalahi aturan, maka kami yang punya tugas pengawasan wajib mengingatkan,” tegasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment