KAI Daop 9 Jember Bongkar Puluhan Bangunan Liar Depan Roxy Mall

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Bangunan Liar

Foto: Alat berat Backhoe dikerahkan pembongkaran bangunan liar seperti kios maupun warung, di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember. (Nur Imatus Safitri – wartazone.com)

JEMBER, (WARTA ZONE) – PT. KAI Daop 9 Jember, Jawa Timur, membongkar kurang lebih 36 bangunan liar seperti kios maupun warung, tepatnya di depan Roxy Mall, Kecamatan Kaliwates, tepatnya di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, ada 3 alat berat Backhoe yang dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran bangunan liar. KAI Jember melakukan penertiban bangunan yang berada di sisi jalur kiri kereta api.

Pantauan wartawan di lokasi pembongkaran, tampak puluhan anggota Polsuska, Satpol PP Pemkab Jember, anggota Dishub Jember, dan sejumlah anggota polisi mengawasi proses pembongkaran bangunan liar itu dan ikut membersihkan bekas-bekas bangunan.

Baca Juga:  Bantu Tingkatkan Akses Layanan Persalinan, RSU Kaliwates Jember Luncurkan Program Baru

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran sudah dilakukan pemberian surat peringatan (SP) yang disampaikan kepada para pemilik bangunan.

Untuk pemberian SP, lanjut Broer, sudah beberapa kali disampaikan. “Pemberian SP itu sudah dilakukan 3 kali. Awal itu tanggal 5 Januari 2022 kemarin, 12 Januari, dan terakhir 14 Januari,” ucap Broer saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Broer menjelaskan, tujuan SP untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kios/warung untuk mengosongkan bangunan liar yang berada di depan Roxy Mall Jember itu secara mandiri.

“Dengan batas waktu yang sudah tertuang dalam SP yang kami sampaikan itu,” ungkapnya.

Pembongkaran liar itu dilakukan dengan alasan yang sangat mendasar. Yakni sebagai upaya KAI Jember untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Bupati Hendy Saksikan Pelantikan DPC Himpunan Nelayan Indonesia Wilayah Jember

“Terlebih lagi, posisi bangunan liar itu dan berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). Yang kemudian dinilai mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang. Dan posisinya juga berada pada lengkung,” kata Broer.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang tertuang dalam Pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Rangkaian HPN ke-77 PWI Jember, Puluhan Guru SMA/SMK Ikut Diklat Public Speaking dan Jurnalistik

“Sehingga kami selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana per keretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanah Undang-Undang itu,” jelas Broer.

Beberapa pemilik bangunan liar tersebut tampak pasrah saat alat berat backhoe melakukan proses pembongkaran di lokasi itu.

Salah seorang pemilik bangunan warung yang dibongkar, Yuli mengatakan, pihaknya pasrah dengan proses pembongkaran.

“Gimana ya, saya sudah bertahun-tahun di sini. Warung ini tempat saya cari makan. Tapi bagaimana lagi. Ini di pinggir jalan juga ada bangunan. Tapi kenapa tidak dibongkar. Semoga lebih adil lah,” ungkap Yuli. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment