Terbukti Korupsi di Hazora, Pelaku Dipecat dan Kembalikan Uang Perusahaan Rp 144 Juta

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho (tengah), saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan korupsi di perusahaan air minum kemasan Hazora yang dikelola oleh Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember, mulai ada titik terang.

Pelaku yang diketahui berinisial K, menjabat Manajer Perusahaan Air Minum Hazora kini sudah dipecat, ia bahkan dituntut mengembalikan uang perusahaan yang diambilnya.

Terungkapnya kasus itu, saat perusahaan melakukan audit keuangan internal, sekitar akhir Desember 2022 kemarin.

Perusahaan BUMD milik Pemkab Jember itu mengalami kerugian akibat kasus dugaan korupsi tersebut, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 144 juta.

Menurut Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho, dari kasus tersebut pihaknya sudah melakukan tindakan tegas, dengan memecat pelaku dari pekerjaannya dan meminta mengganti kerugian uang yang dialami perusahaan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Bupati dan Wabup Jember Kompak Sidak ke Pasar Pantau Stok dan Harga Pangan

“Jadi sejak 17 Maret 2023, pas sebulan awal yang bersangkutan (terduga pelaku korupsi) diskorsing. Dari problematika itu sudah sampai pada tahapan pembahasan di tingkat direksi. Adapun beberapa keputusan yang kami ambil diantaranya, pertama dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Ridho saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/3/2023).

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga diminta untuk mengganti uang kerugian perusahaan. Berdasarkan dari audit internal yang dilakukan perusahaan.

“Adapun tanggungan-tanggungan keuangan (hasil perhitungan dugaan korupsi), yang menjadi pertanggung jawaban sudah dikembalikan. Dengan menyerahkan seluruh hak-hak sebagai karyawan, mulai dari gaji terakhir, pesangon dan sebagainya. Diprioritaskan menjadi pertanggung jawaban yang bersangkutan. Dimana menjadi temuan kami, dan semua dikembalikan ke perusahaan,” ujarnya.

Pengembalian uang yang dilakukan, disaksikan notaris, termasuk kesepakatan-kesepakatan terkait pelimpahan hak yang bersangkutan soal masalah yang menjeratnya. “Jadi Rp 144 juta kurang lebih sudah dikembalikan ke perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga:  Derita Nurlasiadi, Gelas Bersarang di Rektum Anus Berbulan-Bulan

Namun demikian, kata Ridho, terungkapnya kasus korupsi ini, tidak sampai dibawa ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum).

“Karena sesuai kesepakatan yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa konsekuensi ini akan sampai ke ranah hukum jika tidak kooperatif. Tapi yang bersangkutan kooperatif. Jadi tidak sampai ke arah yang terkait persoalan hukum. Kami apresiasi itu, sebagai bentuk tanggung jawab dari kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.

Dengan dilakukan pemecatan itu, Ridho menambahkan, oknum pria berinisial K itu sudah bukan lagi pegawai tetap BUMD.

Baca Juga:  Tunjukkan Keakraban saat Kegiatan J-HUR, Cara Bupati-Wabup Jember Tepis Isu Ketidakharmonisan

Dengan keputusan ini juga status jabatan dan pekerjaannya dicopot, dan sekarang dibebastugaskan. “Sejak 17 Maret 2023 kemarin, sudah tidak ada kaitannya dengan perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan evaluasi dari progres Perusahaan Hazora yang kini sudah kembali di naungan Perumdam Tirta Pandalungan.

“Agar jangan sampai terulang kejadian serupa. Kami siapkan calon untuk jabatan yang kosong pasca yang sebelumnya kami berhentikan, nantinya pejabat lain ini harus melalui proses assessment dengan dilakukan seleksi oleh Tim yang kami bentuk,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment