Oleh: Dr. Eko Pamuji, Wakil Ketua Umum JMSI Pusat.
KASUS dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan di Mojokerto menunjukkan adanya batas yang tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana. Dari kronologi yang beredar, pelaku diduga menggunakan identitas kewartawanan untuk menekan korban melalui ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan. Aparat kepolisian bahkan melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung. Pola demikian jelas tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari aktivitas pers yang sah.
Secara normatif, kerja jurnalistik di Indonesia memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan itu berlaku sepanjang kegiatan jurnalistik dijalankan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika aktivitas tersebut berubah menjadi instrumen tekanan demi keuntungan pribadi, maka perbuatan itu keluar dari domain jurnalistik dan masuk ke ranah pidana.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang selama ini ditegaskan Dewan Pers, bahwa tindakan meminta uang agar berita tidak dipublikasikan atau diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan. Dalam konteks demikian, mekanisme hak jawab dan hak koreksi menjadi tidak relevan, sebab sejak awal tidak terdapat kehendak jurnalistik yang sah, melainkan motif ekonomi yang disertai tekanan.
Pernyataan bahwa wartawan tidak kebal hukum menjadi sangat penting untuk ditekankan. Profesi jurnalistik memang memiliki perlindungan, tetapi perlindungan itu tidak pernah dimaksudkan sebagai tameng untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Justru dalam kasus seperti ini, identitas wartawan diduga disalahgunakan untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dari fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial menjadi alat intimidasi dan pemerasan.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dipandang memenuhi unsur pemerasan karena mengandung ancaman, paksaan, dan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Permintaan uang dengan imbalan tidak dipublikasikannya suatu informasi memperlihatkan adanya niat jahat yang kuat. Karena itu, langkah penegakan hukum oleh kepolisian patut dinilai tepat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penegasan bahwa tindak kriminal tidak dapat berlindung di balik profesi apa pun.
Meski demikian, kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih struktural dalam ekosistem pers di Indonesia. Pertama, verifikasi identitas wartawan dan legalitas media masih belum sepenuhnya kuat. Masih ada individu yang dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang jelas, berbadan hukum, dan terverifikasi. Kedua, literasi masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers juga masih rendah, sehingga korban kerap berada dalam posisi rentan dan mudah terintimidasi.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pembenahan secara sistemik. Penguatan verifikasi media dan kompetensi wartawan perlu terus didorong. Edukasi publik mengenai hak jawab, hak koreksi, dan prosedur pengaduan ke Dewan Pers juga harus diperluas agar masyarakat memahami bahwa pemberitaan yang dianggap merugikan tidak boleh diselesaikan melalui transaksi.
Selain itu, penegakan hukum terhadap oknum pelaku harus dilakukan secara konsisten dan transparan agar menimbulkan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Di sisi lain, perusahaan pers juga perlu memperkuat pengawasan internal, termasuk terhadap wartawan lepas dan kontributor.
Pada akhirnya, kasus seperti ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran individu, tetapi juga menjadi cermin atas tantangan integritas dalam praktik jurnalistik. Apabila tidak ditangani dengan serius, kejadian serupa berpotensi merusak legitimasi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh sebab itu, pemisahan yang tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan oleh regulator, aparat penegak hukum, perusahaan pers, dan komunitas jurnalistik itu sendiri. ***


Comment