JEMBER, (WARTA ZONE) – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, mengimbau masyarakat untuk menghindari penipuan dalam mendapatkan plasma kovalesen.
Diketahui, untuk mendapatkan plasma konvalesen tersebut harus menggunakan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Menyusul maraknya permintaan plasma konvalesen, melalui media sosial (Medsos) yang beredar di WhatsApp. PMI Kabupaten Jember, terus aktif mengimbau kepada masyarakat agar melalukan konfirmasi langsung kepada PMI Jember.
Plasma konvalesen tersebut sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19. Yang diketahui mengandung anti bodi SARS-CoV-2, dan berasal dari pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Ketua PMI Kabupaten Jember, Zaenal Marzuki mengingatkan kepada pasien terkonfirmasi Covid-19, yang sedang dirawat di rumah sakit, supaya tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menawarkan menyediakan plasma konvalesen.
“Tingginya permintaan plasma konvalesen, kami imbau masyarakat yang mengajukan layanan donor plasma konvalesen. Pihak keluarga supaya konfirmasi atau mendatangi langsung kantor UDD PMI Jember,” ucap Zaenal dalam sambutannya, Jumat (20/8/2021).
“Sehingga, untuk menghindari berbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan mengatasnamakan PMI Jember” sambungnya menjelaskan.
Untuk alur permintaan Plasma Konvalesen, kata Zaenal, ada 3 persyaratan. Pertama, membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab pasien (DPJP) rumah sakit tempat pasien dirawat.
Kemudian membawa sampel darah pasien. Setiap kebutuhan plasma konvalesen dari rumah sakit, dapat dipenuhi oleh UDD PMI Jember yang memiliki persediaan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang membutuhkan.
Kemudian, lanjut Zaenal, alur kedua, keluarga pasien bisa datang langsung ke UDD PMI dengan membawa donor pengganti. “Dengan menyertakan surat permintaan Plasma dari pihak Rumah sakit,” ujarnya.
“Dan Ketiga, keluarga pasien datang langsung membawa surat permintaan dari RS jika stok darah plasma konvalesen tersedia di PMI Jember,” sambungnya.
Zaenal juga menjelaskan, penetapan biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen didasarkan surat edaran PMI Pusat nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen.
“Biaya pengganti dari seluruh yang dikeluarkan mulai dari operasional seleksi donor, hingga distribusi darah plasma konvalesen sesuai ketetapan sebesar Rp 2 juta – 2,5 juta persatu kantong @200 ml,” terangnya.
Berdasarkan data dan sarana layanan plasma konvalesen di UDD PMI Kabupaten Jember. Sejak 3 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021, tercatat sebagai berikut.
Alat yang telah dimiliki berupa Mesin Apheresis merk Haemonetics 1 (satu) unit kapasitas 8 orang pendonor/hari yang dibeli secara kredit mandiri PMI Jember.
Dari catatan PMI Jember, jumlah pendonor Plasma tercatat sebanyak 205 Orang. Untuk jumlah produksi plasma mencapai 670 Kantong. Selanjutnya, jumlah untuk pasien terlayani sebanyak 574 Orang.
Sedangkan Jumlah Antrian Pasien yang belum terlayani ada 20 orang.
“Untuk jumlah antrian calon pendonor/penyintas tercatat ada 37 orang. Jumlah pasien terlayani di luar Kabupaten sebanyak 120 pasien, yang meliputi dari Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Surabaya, dan Pare,” tukasnya. (*)
Comment