Imbas Gangguan Kasus Ginjal Akut Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

0 Komentar
Reporter : Helmy
Imbas Gangguan Kasus Ginjal Akut Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Foto: DW (News)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Penjualan semua jenis obat sirup yang berada di apotek untuk sementara waktu diberhentikan.

Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi yang dikhawatirkan  risiko infeksi menyusul atas munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemberhentian penjualan obat sirup semua jenis disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi.

Dari berbagai upaya untuk mengindetifikasi kelainan ginjal akut pada anak salah satunya akan meneliti dari obat-obatan, karena salah penyebabnya ditengarai karena infeksi obat-obatan.

“Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan,” kata Dante di Jakarta dalam laman antaranews.com. Rabu (19/10/2022).

Dari beberapa jenis obat telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik
dan sedang diindentifikasi obat mana yang menyebabkan kelainan ginjal pada anak.

Dari berbagai jenis sirup yang dilarang oleh pemerintah, penjualan obat paracetamol tetap diperbolehkan peredarannya.

Larangan penjualan obat tersebut yaitu pada produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

“Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” katanya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment